Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konvoi Suporter PS Mojokerto Putra Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor Dibawa ke Mapolres

Polisi mengamankan 45 suporter PS Mojokerto Putra (PSMP), buntut konvoi tanpa izin di jalan protokol Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
DIAMANKAN: Puluhan suporter PS Mojokerto Putra (PSMP) diamankan di Mapolresta Mojokerto usai melakukan konvoi tanpa izin, yang mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Rabu (5/2/2025) malam. Polisi bubarkan konvoi suporter PSMP. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi mengamankan 45 suporter PS Mojokerto Putra (PSMP), buntut konvoi tanpa izin di jalan protokol Kota Mojokerto.

Puluhan suporter itu terpaksa diamankan lantaran melakukan mereka konvoi di Jl Empu Nala, Jl Pahlawan Kota Mojokerto, usai
PSMP lolos babak 8 besar Liga 4 Jatim, pada Rabu (6/2/2025) malam.

Mereka mengendarai kendaraan dengan menggeber motor dan menyalakan flare, sehingga mengancam keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan yang dilalui konvoi tersebut.

Baca juga: Penjelasan Dikbud Soal Program MBG di Kota Mojokerto Ditunda ke Tanggal 17 Februari 2025

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Slamet Hariono, menjelaskan pihaknya terpaksa membubarkan konvoi yang digelar tanpa izin lantaran mengancam kondusifitas keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Kota Onde-onde ini.

"Ada konvoi dari pendukung PSMP, petugas membuntuti mereka dan konvoi dibubarkan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan peserta konvoi beserta sepeda motor, mereka digelandang ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan kendaraan.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Antisipasi Kepanikan Warga Akibat Kebijakan Larang Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

"Sebanyak 45 orang diamankan di antaranya ada yang di bawah umur, dan 24 kendaraan roda dua. Ada dua yang terindikasi dalam pengaruh alkohol (Mabuk)," ucap Ipda Slamet Hariono.

Menurut dia, akibat perbuatannya puluhan suporter PSMP yang diamankan dijerat Pasal 510 KUHP, Tipiring (Tindak pidana ringan) tentang izin keramaian, karena tanpa izin melakukan keramaian (Konvoi).

"Dikenakan Tipiring, untuk hukuman denda paling banyak sekitar Rp 370 ribu," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved