Berita Viral
Sudah Bayar Rp2,5 Miliar, Warga Tak Dapat Rumah Impian, Bangunan dan Tanahnya Ternyata Tak Ada
Nasib warga sepakat bayar Rp2,5 miliar untuk properti ternyata bangunan dan tanahnya tidak ada. Kasus inipun kini sudah memasuki tahap di meja hijau.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib warga sepakat bayar Rp2,5 miliar untuk properti ternyata bangunan dan tanahnya tidak ada.
Kasus inipun kini sudah memasuki tahap di meja hijau.
Kasus penipuan properti ini memakan korban belasan hingga puluhan orang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Rencananya, agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa atas nama Rafferty Renfreed Robinson, Rabu (5/2/2025).
Namun agenda tersebut ditunda lantaran terdakwa menginginkan didampingi kuasa hukum.
Ketua Hakim, Casmaya menunda persidangan perkara ini selama satu minggu ke depan.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban
Salah seorang keluarga korban, Irfan menuturkan, korban kasus penipuan properti ini merupakan kakaknya yang membeli tanah di perusahaan terdakwa, yang menawarkan termasuk desain rumah dan pembangunan beserta legalitasnya.
"Jadi, ini all in. Selama berjalan proses itu memang dari awal si pelaku mendesak dan melobi orangtua saya untuk membayar secara tunai dan harus 80-100 persen minimal. Sampai melobi datang ke rumah membawa bingkisan segala macam hingga melobi orangtua saya buat bertransaksi dengan dia," katanya, dikutip dari Tribun Priangan pada Kamis (6/2/2025).
Kemudian, kata Irfan, berbagai cara dilakukan pelaku hingga akhirnya orangtuanya percaya terhadap pelaku.
Lantas orang tuanya menyepakati untuk membayar sebanyak Rp2,5 miliar dengan objekn yakni Budi Indah Residence Magnolia 4 nomor 21.
"Tapi, hampir enam bulan tak ada progres sama sekali dari yang dijanjikan dan legalitasnya pun baru perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan itu di bawah tangan. Ya mungkin ada oknum notaris juga yang sudah saya laporkan juga sebetulnya. Sampai sekarang nihil di BPN saya cek tak ada tuh IMB yang diajukan, enggak ada legalitas IMB, bahkan sampai sekarang uangnya entah ke mana dan bangunannya enggak ada," katanya.
Irfan juga menegaskan, objek tanahnya ada namun ternyata bukan milik si terdakwa dan terdakwa ini mengklaim bahwa memiliki kuasa jual atas tanah tersebut.
"Ternyata saya tahu pemiliknya, dan pemiliknya pun bilang tak pernah memberikan surat kuasa jual ke terdakwa itu yang mengaku owner developer dari PT Rafferty Ransproperti. Sekarang kantornya sudah tutup di Sukajadi," katanya.

Sementara itu kasus lainnya, proses eksekusi rumah di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Senin (3/2/2025) siang, diwarnai tangis.
Para ibu menangis meminta tolong agar rumahnya tidak dirobohkan, bahkan ada yang sampai bersujud.
Kendati demikian, proses eksekusi tetap berjalan dikawal oleh anggota Satpol PP dan polisi.
Eksekusi tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator atau mesin pengeruk.
Terhitung ada sembilan rumah yang berdiri di atas lahan yang bersengketa.
Diketahui, Pengadilan Negeri Sidikalang telah mengeluarkan keputusan bahwa lahan 5 hektare merupakan milik Togatorop.
Kuasa hukum pemilik lahan, Mangatur Simbolon mengatakan, perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 1991 silam.
"Dimana objek dari perkara ini sudah dimenangkan oleh klien kami yang bermarga Togatorop," ujar Mangatur, Senin (3/2/2025).
Ia menyebut, pihaknya kemudian mengajukan untuk dilakukan eksekusi pada tahun 2022.
Kemudian pihak Pengadilan Negeri akan melakukan konstatering selama dua kali, namun gagal.
Baca juga: Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta
"Karena banyaknya halangan, banyaknya rintangan, ada sampai tiga kali dilakukan konstatering. Nah, baru kali ini lah yang berhasil," jelasnya.
Adapun konstatering adalah pengecekan lahan yang dilakukan oleh pengadilan, sebelum dilakukan eksekusi.
"Syarat untuk eksekusi itukan harus konstatering, yaitu pencocokan antara putusan pengadilan dengan objek perkara," jelas Mangatur.
"Nah, karena konstatering sudah selesai, maka diagendakan hari ini proses eksekusi dilakukan," kata Mangatur.
Adapun objek yang dilakukan eksekusi seluas 5 hektare, namun di atasnya telah berdiri sembilan bangunan rumah.
Mangatur menyebut, sebelumnya sudah dilakukan upaya pemberian ganti rugi kepada pihak punya rumah sebesar Rp3 juta per rumah tangga.
"Sebenarnya kami enggak tega melakukan (eksekusinya). Cuma sudah dilakukan santunan sebesar Rp3 juta per rumah tangga untuk biaya bongkar (rumah)."
"Namun tawaran itu mereka tolak," tegasnya, melansir Tribun Medan.
Menurut salah seorang yang menempati rumah, Boru Saragih, ia menyebut bahwa dirinya hanya mengontrak di rumah tersebut.
Ibu tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang selama ini ditempatinya selama dua tahun memiliki konflik.
"Saya tidak tahu kalau ini berkonflik. Kami hanya mengontrak dirumah ini, " ujarnya.
Dirinya mengaku memang akan pindah dari rumah tersebut.
Namun sebelum pindah, proses eksekusi pun dilakukan.
Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa
Ibu tersebut berharap, ada upaya ganti rugi atas barangnya yang rusak saat rumah tersebut dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Ternyata pihak Pengadilan Negeri Sidikalang tak hanya melakukan eksekusi kepada rumah warga, melainkan lahan pertanian.
Ratusan hingga ribuan tanaman seperti jagung, durian, kopi, dan masih banyak lainnya, juga ikut dihantam oleh alat berat ekskavator.
Pemilik ladang pun hanya bisa pasrah saat operator alat berat meruntuhkan pohon durian serta pertanian lainnya.
Mereka berteriak sambil menangis dan memohon agar pihak pengadilan tidak merusak tanaman yang hampir mau panen.
"Jangan kalian rusak itu woi. Tempat makan kami itu," teriak seorang ibu-ibu.
Selain itu, pihak dari pemenang dalam putusan pengadilan itu pun tampak memotong seluruh tanaman jagung dengan menggunakan mesin pemotong rumput.
Kejadian itu pun berlangsung begitu cepat.
Para pemilik ladang dan rumah ada juga yang tampak pingsan karena tak kuasa melihat pemandangan tersebut.
Setelah alat berat merobohkan bangunan, para pemilik rumah ada yang kembali sembari mengutip barang yang bi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura saat Demo, Ferry Irwandi: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Puan Maharani Minta Maaf, Janji DPR Berbenah usai Tragedi Affan Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Asal Usul Slogan ACAB dan Kode 1312 yang Kini Ramai Dipakai usai Rantis Lindas Driver Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.