Berita Viral
Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta
27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur PN Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025). Menteri tak tahu alasannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - 27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025).
Perumahan ini berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Padahal, para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.
Adapun dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.
Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.
Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi. Ruko-ruko tersebut terkunci rapat, dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.
Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengecek kasuistik penyebab penggusuran tersebut.
"Gini-gini, saya belum cek kasuistiknya. Kalau orang mempunyai sertifikat hak milik, kemudian digusur, itu digusurnya karena apa? Karena diserobot atau karena kebijakan yang lain? Kita belum tahu," ungkap Nusron usai meninjau area pagar laut Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa
Oleh karena itu, Nusron menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengecek kondisi tersebut di lapangan.
Dirinya masih belum mengetahui penggusuran tersebut dilakukan perihal pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), atau bukan.
"Tapi sekali lagi, saya belum cek soal itu. Saya kalau tahu, saya bilang tahu. Kalau belum tahu, saya belum tahu," tandas Nusron.
Adapun dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Baca juga: 1 Perumahan Jual Rumah usai Waluyo Tetangganya Bangun Tower, Takut Ada yang Tewas dan Merasa Tertipu
digusur Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II
Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2
Kabupaten Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nusron Wahid
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.