Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Menteri Nusron Tak Tahu Sebab Tanah Warga Digusur Meski Punya SHM, Penghuni Sempat Dimintai Rp4 Juta

27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur PN Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025). Menteri tak tahu alasannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya - Rachel Farahdiba R
RUMAH WARGA DIGUSUR - Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). Penghuni bingung hal ini bisa terjadi padahal mereka punya SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tak tahu alasannya. 

TRIBUNJATIM.COM -  27 bidang tanah di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 digusur Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada pada Kamis (30/1/2025).

Perumahan ini berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Padahal, para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap.

Hanya tersisa bangunan rumah yang tidak dialiri listrik, dan para pemilik rumah tidak terlihat kembali untuk tinggal.

Selain rumah-rumah tersebut, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi. Ruko-ruko tersebut terkunci rapat, dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan untuk pengosongan lahan.

Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku belum mengecek kasuistik penyebab penggusuran tersebut.

"Gini-gini, saya belum cek kasuistiknya. Kalau orang mempunyai sertifikat hak milik, kemudian digusur, itu digusurnya karena apa? Karena diserobot atau karena kebijakan yang lain? Kita belum tahu," ungkap Nusron usai meninjau area pagar laut Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Oleh karena itu, Nusron menginstruksikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengecek kondisi tersebut di lapangan.

Dirinya masih belum mengetahui penggusuran tersebut dilakukan perihal pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), atau bukan.

"Tapi sekali lagi, saya belum cek soal itu.  Saya kalau tahu, saya bilang tahu. Kalau belum tahu, saya belum tahu," tandas Nusron.

Adapun dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah mengeksekusi tanah, ruko, dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Baca juga: 1 Perumahan Jual Rumah usai Waluyo Tetangganya Bangun Tower, Takut Ada yang Tewas dan Merasa Tertipu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved