Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pemilik Toko Kelontong Gugat Marno Penjual Sayur, Mangkal Pagi sampai Siang, Kades Terseret

Terungkap alasan pemilik toko kelontong gugat penjual sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR DIGUGAT - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025), pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling yang dianggap merugikan usaha sekitar. Di mana penggugat adalah pemilik toko kelontong bernama Bitner Sianturi. 

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini saja,” ujar Yusuf.

Baca juga: Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

“Sembari melihat perkembangan, kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” kata Yusuf.

Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka.

Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000.

Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang.

"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved