Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Pemilik Toko Kelontong Gugat Marno Penjual Sayur, Mangkal Pagi sampai Siang, Kades Terseret

Terungkap alasan pemilik toko kelontong gugat penjual sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
PEDAGANG SAYUR DIGUGAT - Ribuan pedagang sayur keliling menyampaikan orasi agar segera mencabut gugatan yang ditujukan kepada beberapa rekan sejawat di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025), pukul 09.00 WIB. Gugatan yang diajukan menyangkut aktivitas pedagang sayur keliling yang dianggap merugikan usaha sekitar. Di mana penggugat adalah pemilik toko kelontong bernama Bitner Sianturi. 

“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa permasalahan antara warga dan pedagang sayur keliling telah berlangsung sejak 2022 dan telah beberapa kali dimediasi.

Ia menekankan bahwa keberadaan pedagang sayur keliling justru membantu masyarakat yang membutuhkan pasokan bahan makanan dengan cepat.

“Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong,” ujarnya.

Para pedagang sayur etek Lawu yang terus menunjukkan solidaritas, menjadikan sidang ini menjadi sorotan publik. Para pedagang berharap bisa tetap berjualan tanpa larangan dan persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat tanpa adanya tuntutan hukum.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved