Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggaran Dipangkas, BKN Imbau ASN Cari Cara Kerja Baru yang Lebih Adaptif: Menguji Ketangguhan

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menekankan kepada para ASN pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan kebijakan efisiensi anggaran.

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
ANGGARAN DIPANGKAS - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan kepada para ASN pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan atas kebijakan efisiensi anggaran, Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan efisiensi anggaran menjadi perbincangan hingga kini.

Diketahui kebijakan efisiensi anggaran tersebut memangkas Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L).

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dan mencari cara kerja baru yang lebih inovatif.

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah, menekankan pentingnya adaptasi dalam menghadapi tantangan ini.

"Sebagai Ketua Umum Korpri, saya mengajak kepada seluruh anggota untuk adaptif dengan kebijakan ini dan mencari cara-cara kerja baru yang lebih inovatif dan efisien agar kinerja tetap tinggi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025), via kompas.tv.

Baca juga: Hapus Anggaran Sepatu Demi Bangun Daerahnya, Gubernur Rapat Pakai Sandal Jepit: Baju Jahit Sendiri

Transformasi kerja yang diusulkan meliputi beberapa inovasi kunci:

  • Konsultasi via daring
  • Penggunaan tanda tangan digital
  • Perubahan mindset tentang konsep kantor
  • Sistem pencatatan kinerja online

"Kita bisa bekerja dari mana pun, disiapkan instrumen pencatatan kinerja online di instansi dan lain-lain," kata Zudan, menekankan bahwa kantor tidak lagi terbatas pada ruang fisik.

Kebijakan efisiensi ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.

Meski demikian, efisiensi ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Zudan memandang situasi ini sebagai momentum untuk menguji ketangguhan sistem kerja birokrasi.

"Kita syukuri kebijakan ini sekaligus untuk menguji ketangguhan sistem kerja di birokrasi," ujarnya.

Keputusan pemangkasan anggaran yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 ini memang menuntut perubahan fundamental dalam cara kerja ASN.

Para ASN didorong untuk melakukan adopsi teknologi dan inovasi kerja, efisiensi dianggap bisa menjadi katalis untuk modernisasi birokrasi Indonesia.

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. (Kompas.com/Elgana Almubarokah)

Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Masih Abu-abu

Sementara itu, ketidakpastian masih menyelimuti nasib gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved