Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Kepala Daerah di Jatim

Pascaputusan Dismissal MK, 14 Kabupaten/Kota di Jatim Tetapkan Paslon Terpilih

Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
PILKADA SERENTAK - Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat diwawancarai seusai menyerahkan surat penetapan Paslon terpilih Pilgub Jatim 2024 kepada DPRD di Gedung DPRD Jatim, Jumat (7/2/2025). KPU menyebut 14 kabupaten/kota di Jatim yang diputus dismissal di MK telah menetapkan paslon terpilih.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 14 Kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024 setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di MK.

14 daerah itu menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025) di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur, KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat

"Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan," kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

Sedianya, ada 17 Pilkada di Jawa Timur yang sempat masuk gugatan di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/kota dan 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024. Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. 

Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan. Sementara sisanya kandas. Diantaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

Baca juga: Mulai Rekap Berjenjang di Tingkat Kecamatan, KPU Jatim Tegaskan Tak Gelar Quick Count: Lancar

"Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah," terang Aang yang mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved