Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penetapan Kepala Daerah di Jatim

Penyerahan Hasil Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kota Blitar 2024 dari KPU ke Mas Ibin-Elim

KPU Kota Blitar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/KPU KOTA BLITAR
PENYERAHAN SK PENETAPAN - KPU Kota Blitar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon terpilih Pilwali Kota Blitar 2024, Jumat (7/2/2025) malam. Pasangan terpilih di Pilwali Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar menyerahkan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Kota Blitar 2024, Jumat (7/2/2025) malam.

Pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Blitar 2024, yaitu, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.

Sedang penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kota Blitar 2024 dilakukan secara daring pada Kamis (6/2/2025) atau sehari setelah putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Finalisasi Data Selesai, Puluhan Siswa SMKN 3 Kota Blitar Akhirnya Bisa Ikut Daftar SNBP

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam PKPU itu menyebutkan, KPU kabupaten/kota yang berdampak gugatan bisa melakukan penetapan tiga hari pasca putusan MK.

"Penetapan pasangan calon terpilih ini juga mengacu Surat Dinas KPU Nomor 232, di mana kami melaksanakan penetapan tiga hari setelah putusan MK. Putusan MK pada 5 Februari 2025," kata Khabib.

"Hanya saja kami memang diperintahkan oleh KPU RI untuk segera melakukan penetapan yang akhirnya pada 6 Februari 2025 dilakukan penetapan secara daring. Hari ini, kami menyerahkan SK KPU Kota Blitar berkaitan penetapan pasangan calon terpilih," lanjutnya.

Dikatakannya, sesuai PKPU, dalam kegiatan ini yang harus hadir, yaitu, pasangan calon terpilih, DPRD, partai politik, dan Bawaslu.

Baca juga: Sudah Siapkan Nilai Sejak Kelas 1, Siswa Blitar Sedih Gagal Ikut SNBP karena Sekolah Lalai: Kecewa

"Karena penyerahan dokumen putusan dari KPU berkaitan penetapan ini juga kami sampaikan ke parpol pengusul, Bawaslu, DPRD, dan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Menurut Khabib, KPU juga sudah mengusulkan hasil penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kota Blitar.

Sesuai PKPU, sehari setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU harus melakukan pengusulan ke DPRD.

"Selanjutnya dilakukan paripurna oleh DPRD dan pengusulan ke Mendagri," katanya.

Khabib menuturkan, dalam penyerahan hasil penetapan ini, semua pasangan calon diundang.

Namun, pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro tidak hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved