Pj Wali Kota Malang Iwan Pastikan Program Pemerintah Tetap Berjalan di Masa Transisi Kepemimpinan
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memastikan program pemerintah tetap berjalan di masa transisi peralihan kekuasaan kepala daerah.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Program-program kerakyatan di Pemkot Malang dipastikan tidak terganggu di masa transisi peralihan kekuasaan kepala daerah.
Saat ini, Pj Wali Kota Malang diisi oleh Iwan Kurniawan.
Dalam waktu dekat, jabatannya akan berpindah ke Wahyu Hidayat yang merupakan pemenang dalam Pilkada Malang 2024.
Wahyu Hidayat akan menjadi wali kota definitif untuk Kota Malang.
Iwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala hal kebutuhan mulai dari dokumen hingga perencanaan program yang sedang dikerjakan agar bisa dilanjutkan saat Wahyu menjadi Wali Kota Malang definitif, Kamis (6/2/2025).
Dalam waktu dekat, Iwan juga mengutarakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan Wahyu.
Pertemuan itu akan membahas banyak hal mengenai program kerakyatan.
"Sebelumnya kami telah bertemu dan berbicara banyak hal mengenai program-program di Pemkot Malang. Alhamdulillah, semuanya bisa saling mendukung," kata Iwan, Kamis (6/2/2025).
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada lagi sengketa pilkada di Kota Malang.
Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin akan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.
Kemungkinan pelantikan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
Iwan mengaku telah mengikuti pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri perihal skenario pelantikan.
Dalam pertemuan tersebut, ada pilihan tanggal 18, 19, dan 20 Februari untuk pelaksanaan pelantikan kepala daerah yang terpilih dan telah ditetapkan.
Namun semua keputusan menunggu kepastian dari presiden.
"Sesuai sosialisasi yang disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri kepada kami, ada beberapa skenario yang sudah dilaporkan tinggal menunggu keputusan presiden. Bahwa yang semula tidak ada gugatan di MK, itu akan dilantik tanggal 6 Februari. Kemudian ada perubahan kebijakan karena terkait dengan efisiensi. Sehingga putusan itu ada tanggal 18, 19, dan 20 yang disampaikan," katanya.
Iwan mengatakan, sejumlah program prioritas yang ia kerjakan perlu dilanjutkan.
Ada beberapa program yang diklaim berhasil, namun juga ada program yang menurutnya perlu dilanjutkan.
Sejak awal menjabat, Iwan mencanangkan 11 program prioritasnya.
Baca juga: Seremonial dan Rapat di Hotel akan Dikoreksi demi Efisiensi Anggaran Kota Malang
Program-program yang ia sebut berhasil antara lain penataan parkir di Kayutangan, rehabilitasi gedung sekolah, dan peningkatakan kelas UMKM.
Sedangkan yang menurutnya perlu dilanjutkan adalah proses pembangunan Pasar Besar Malang.
"Karena pasar besar itu sebenarnya dari 2021, ada proses penyusunan DED yang sudah disusun. Kemudian kaitannya UMKM ya, dulu kan pernah juga Pak Wayu untuk UMKM untuk naik kelas ya, tapi saya teruskan saya pilotkan saja deh 100 gitu," kata Iwan.
Di tempat terpisah, Wahyu Hidayat mengatakan dirinya berharap bisa segera dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Ia telah mengetahu hasil putusan MK yang memastikan tidak ada gugatan lagi perihal Pilkada Malang 2024.
Wahyu mengatakan, setelah dilantik nanti, ia segera bekerja untuk merealisasikan janji-janji politiknya.
Sejumlah janji politik itu antara lain anggaran untuk masing-masing ketua RT, kemudian juga pemberdayaan UMKM melalui acara-acara kerakyatan, peningkatan pendidikan melalui beasiswa, dan masih banyak lainnya.
Wahyu juga menegaskan, dirinya akan meneruskan program-program yang telah disusun oleh Iwan Kurniawan.
Menurutnya, kesinambungan program yang telah ditetapkan menjadi hal yang penting agar permasalahan rakyat bisa diselesaikan.
"Saya berharap nanti dengan adanya kepastian putusan MK, ada pelantikan tanggal 20 (Februari 2025) agar saya bisa memenuhi janji-janji saya. Saya telah menjalani penetapan kemarin, posisi suara terbanyak," katanya.
"Karena saya ini sebelumnya Pj, program-program saya akan saya teruskan, beberapa di antaranya juga sudah dilanjutkan oleh Pj sekarang. Saya sudah bertemu Pj Wali Kota sekarang dan Sekda Malang," imbuhnya.
Berdasarkan Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima.
Putusan itu langsung disambut sorak gembira oleh Wahyu dan pendukungnya.
"Ya alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang. Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," kata Wahyu.
Pj Wali Kota Malang
Iwan Kurniawan
Pilkada Malang 2024
Mahkamah Konstitusi
Wahyu Hidayat
Ali Muthohirin
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dukung Pemberantasan Beras Oplosan, Penggilingan Padi Tuban Minta Sosialisasi Kategori Diperkuat |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Nongkrong di Gang Sebelah, Khotib Ngamuk Bikin Onar Ancam Warga |
![]() |
---|
Hukuman Bripda Farhan karena Tak Datang Akad Nikah dengan Sukmawati, Dansat Brimob: Mental |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu Tertangkap di Sidoarjo, Ada yang Diupah Rp20 Ribu Sekali Ranjau |
![]() |
---|
Aturan Baru Sound Horeg di Kota Batu, Wajib Matikan Pengeras Suara saat Lewati Tempat-tempat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.