Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekam Video Zina dengan Selebgram, Suami di Gresik Dipolisikan Istri Sah, Terancam Penjara 12 Tahun

Nasib suami rekam video syur dengan selebgram. Kini jadi tersangka kasus perzinahan dipolisikan istri sah.

Editor: Hefty Suud
KOLASE SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM
SUAMI DIPOLISIKAN ISTRI SAH - Selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Pasangan selingkuh ini dipolisikan istri sah, POD (foto kiri) gegara rekam video zina. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus video syur selebgram Viska Dhea Ramadhani dengan karyawan swasta di Gresik, Ichlas Budhi Pratama, jadi sorotan.

Keduanya ternyata pasangan selingkuhan, Viska dan Ichlas masing-masing sudah berkeluarga. 

Video syur ini pertama kali ditekahui oleh POD, istri sah Ichlas (33) yang akhirnya lapor polisi. 

Ichlas dan Viska kini sudah ditetapkan tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

Imbas dari perbuatannya, Ichlas Budhi Pratama pun dipecat dari pekerjaan. 

Kini, harta kekayaan Ichlas Budhi Pratama jadi sorotan. 

Ia disebut-sebut memiliki harta kekayaan dengan total Rp1,9 Miliar. Demi berhubungan dengan Viska, Ichlas Budhi Pratama sampai membelikannya iPhone terbaru

Lantas siapa Ichlas Budhi Pratama? 

Baca juga: Ingat Sosok Reynhard Sinaga? Pria Jambi Lecehkan 136 Pria di Inggris, Bakal Dipulangkan ke Indonesia

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.

Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved