Berita Viral
Sosok AKBP Mantan Wadir Krimsus Polda yang Diberhentikan Tidak Hormat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
Sosok AKBP mantan wadir Krimsus Polda itu diketahui sudah dipecat dengan tidak hormat lantaran orientasi seksualnya yang berbeda.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Sempat banding, tapi ditolak."
Sementara itu, pesta seksual gay di Jakarta ternyata masih marak.
Mengejutkan baru-baru ini pesta gay yang digrebek kepolisian itu melibatkan para pria dari berbagai profesi.
6 pria peserta seks sesama jenis atau gay yang digerebek di salah satu hotel kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) memiliki latar belakang profesi beragam.
Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, guru, ada pula dokter.
“Karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec (aviation security) (Bandara) Soekarno-Harra 1 orang, dan tidak bekerja 3 orang,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Dari 56 pria ini, sebagian besar bertempat tinggal di Jakarta. Namun, ada juga yang berdomisili di Bekasi, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten.
“Rentang usia, yaitu 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang, dan 41-45 tahun 6 orang,” ujar dia.
Terkait status perkawinan, 4 orang tercatat sudah menikah, 47 masih lajang, dan 5 lainnya telah bercerai.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi atau kondom, sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Pold
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kabid Propam Polda Sumut
mantan Kapolres Labuhanbatu
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.