Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jerit Warga Desa Tiron, Belum Terima Uang Rumah Sudah Dieksekusi untuk Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Sejumlah warga Desa Tiron, Kabupaten Kediri, mengaku kecewa setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi, harga belum capai kesepakatan

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
DIROBOHKAN - Proses Eksekusi pembongkaran rumah warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Kamis (6/2/2025). Warga mengaku kecewa setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi meski negosiasi harga belum mencapai kesepakatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Kediri-Tulungagung kembali memicu polemik. 

Sejumlah warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengaku kecewa setelah rumah dan tanah mereka dieksekusi meski negosiasi harga belum mencapai kesepakatan.

Dalam eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri selama dua hari, Rabu (5/2/2025) dan Kamis (6/2/2025) kemarin, sembilan bidang tanah dan bangunan terdampak tol dibongkar secara paksa. 

Sementara itu, tiga bidang lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat.

Salah satu warga terdampak, Ariyanto (36) mengungkapkan kekecewaannya. 

Baca juga: Menteri PU Tinjau Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung, Target Beroperasi Akhir 2025

Ia bahkan harus mengungsikan ibunya yang sudah lanjut usia agar tidak mengalami tekanan akibat penggusuran ini.

"Ibu saya saya ungsikan, saya trauma, takut ada apa-apa dengan orang tua saya. Harga tanah di sini tidak masuk akal. Per ru (satuan tanah-red) hanya dihargai Rp2.800.000, sedangkan di barat jalan bisa Rp6.400.000 per ru. Padahal ini satu jalur dan menjadi pintu masuk tol. Saya tidak menolak proyek ini, tapi kenapa harganya tidak adil?" keluhnya.  

Hal senada disampaikan Sabarudin, warga lain yang rumahnya turut dieksekusi. Ia menilai proses eksekusi dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi warga.

Baca juga: Pengadilan Negeri Tulungagung Belum Terima Uang Titipan Konsinyasi Tol Kediri-Tulungagung

"Rumah saya dibongkar, tapi tidak ada yang bertanggung jawab. Kami disuruh membuat surat pernyataan, tapi tidak ada penjelasan. Uangnya belum kami terima karena belum sepakat, tapi rumah sudah diratakan. Ini pemaksaan," akunya. 

Sabarudin juga menyebut bahwa pihak pengembang telah lima kali bertemu dengan warga di pengadilan, namun negosiasi harga tidak pernah mendapat tanggapan serius. 

"Mudah-mudahan dari pemerintah pusat yang masih mempunyai hati nurani bisa melihat rakyatnya seperti ini. Nanti ada rencana juga banding terkait dengan hal ini sama teman-teman yang merasa dirugikan mudah-mudahan ada dari pemerintah pusat yang membantu terkait kondisi kami," imbuhnya.  

Baca juga: 24 Bidang Lahan di Panggungrejo Masih Jadi Kendala Pengadaan Lahan Tol Kediri-Tulungagung

Di sisi lain, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Kediri, Yulianto Dwi Prasetyo, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur karena negosiasi dengan warga sudah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa titik temu.  

"Dari 14 pemilik rumah yang awalnya menolak, dua di antaranya akhirnya menerima uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan. Sementara 12 lainnya tetap menolak, sehingga dilakukan eksekusi," kata Prasetyo.  

Dia menjelaskan bahwa sesuai aturan proyek strategis nasional (PSN), harga appraisal bersifat final dan tidak bisa digugat kecuali melalui putusan pengadilan. 

Baca juga: Jalan Tol Kediri-Tulungagung Mulai Dibangun Pertengahan 2024 ini, Segini Nilai Investasinya

Namun, hingga kini warga belum mengajukan gugatan resmi, sehingga pembayaran dilakukan dengan sistem konsinyasi.  

"Uang ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan, dan kami juga sudah menyiapkan rumah kontrakan di Perumahan Grand Zamzam Regency, Desa Manyaran, Banyakan, bagi warga terdampak," jelasnya.  

Sementara itu, Ketua PN Kabupaten Kediri, Asep Koswara, melalui Ketua Panitera I Made Witama, mengatakan bahwa eksekusi memang sempat mendapat perlawanan. 

Baca juga: Protes Ganti Rugi Tanahnya Rendah, 8 Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Layangkan Somasi

Namun, setelah diberikan penjelasan oleh pihak pengadilan dan kepolisian, warga akhirnya bersedia menerima keputusan tersebut.  

"Awalnya mereka keberatan, tapi setelah kami berikan penjelasan, mereka akhirnya memahami dan menerima," tutur Made.

Made menegaskan, penetapan konsinyasi untuk 14 bidang tanah terdampak tol itu sudah inkrah tahun 2024 lalu. 

Selanjutnya, pada 23 Januari 2025 lalu turun penetapan eksekusi. Saat itu juga PN mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik tanah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved