Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Postingan Agnez Mo usai Didenda Rp1,5 M oleh Ari Bias, Bahas Keadilan: Calm in the Midst of Noise

Musisi Internasional, Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, Ari Bias.

Tangkapan layar video YouTube Kemhan RI
DIGUGAT - Foto arsip musisi Agnez Mo dalam acara Ngopi Daring Bela Negara. Agnez digugat pencipta lagu, Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konsernya. Agnez harus membayar denda royalti Rp1,5 miliar, Sabtu (8/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Musisi Internasional, Agnez Mo diwajibkan membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu, Ari Bias.

Kasus bermula Agnez membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konsernya.

Setelah melalui proses pengadilan, Agnez Mo dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda yang cukup besar, yaitu Rp1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo belum memberikan klarifikasi atau komentar terkait putusan tersebut.

Alih-alih memberikan penjelasan mengenai kasus hukum yang menimpanya, Agnez memilih untuk mengunggah konten yang berbeda di akun media 

Dalam sebuah postingan, ia menunjukkan rutinitas perawatan kulit (skincare routine) yang ia lakukan setiap hari.

Baca juga: Iis Dahlia Heran Agnez Mo Didenda Ari Bias Royalti Rp1,5 M, Rindu Rasa Persaudaraan Sesama Seniman

Pada video tersebut, Agnez membuka hari dengan secangkir kopi. 

Ia kemudian menunjukkan bagaimana ia membersihkan wajahnya menggunakan serangkaian produk skincare, sebelum akhirnya mengakhiri sesi tersebut dengan senyuman. 

Dikutip dari Tribun Jambi, Sabtu (8/2/2025), dalam keterangan postingan, Agnez menyertakan beberapa kutipan dari filsuf terkenal, seolah memberikan gambaran tentang pandangannya terkait keadilan.

Beberapa kutipan filsuf yang dibagikan Agnez antara lain:

- "The worst form of injustice is PRETENDED justice.” (Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura) – Plato

- “There is no crueler tyranny than that which is perpetuated under the shield of law and in the name of justice.” (Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang diabadikan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan) – Montesquieu

- “The loudest voices are rarely the wisest.” (Suara yang paling keras jarang yang bijaksana) – Plutarch

Agnez juga mengutip sebuah ayat dari Alkitab, yang menambahkan pesan mendalam dalam postingannya:  

RESPON AGNEZ MO - Akhirnya Agnez Mo Beri Respon usai divonis denda Rp1,5, miliar.
RESPON AGNEZ MO - Akhirnya Agnez Mo Beri Respon usai divonis denda Rp1,5, miliar. (Tangkapan Layar Instagram Agnez Mo)

“Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.” (Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil) – 1 PETER 3:9

Tak hanya itu, Agnez juga menulis sebuah pesan tambahan: “Calm in the midst of noise…” (Tenanglah di tengah kebisingan).

Postingan Agnez ini langsung mendapatkan perhatian banyak orang, dengan banyaknya dukungan dan simpati yang datang dari para pengikut dan fansnya. 

Banyak yang menganggap bahwa Agnez sedang berusaha menunjukkan ketenangan di tengah isu hukum yang sedang dihadapinya.

Serta mengungkapkan pandangannya tentang keadilan dan ketenangan dalam kehidupan.

Meski belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya, Agnez Mo tampaknya ingin mengedepankan sikap tenang dan bijak dalam menghadapi situasi ini. 

Baca juga: Agnez Mo Dituntut Bayar Denda Rp 1,5 M ke Pencipta Lagu, Disomasi Ari Bias Imbas Reaksi Tak Baik

Kasus Agnez Mo didenda royalti Rp1,5 miliar oleh pencipta lagu Ari Bias menuai sorotan dari sesama rekan artis.

Termasuk pedangdut Iis Dahlia.

Ia mengaku rindu rasa persaudaraan sesama musisi.

Iis Dahlia sepakat dengan pandangan pencipta lagu Melly Goeslaw yang menyebut, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyinya.

Saat itu, Melly mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti senilai Rp 1,5 miliar.

"Duhhh andai semua pencipta sepertimu ayank…pdhal kan aturannya udah jelas yaaa ….gimana pak Hakim?? Pak Jaksaa???" tulis Iis dalam kolom komentarnya dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Iis merasa permasalahan ini tidak perlu ke meja hijau seperti kasus Agnez dan Ari.

Ibunda artis peran Devano Danendra ini merindukan kekeluargaan antar-seniman. 

"Aku selalu bilang Rindu sama rasa persaudaraan sesama seniman kayak dahuluuuu," tulis dia.

Sementara dalam penjelasan Melly, istri pemain bas Anto Hoed ini menyoroti bahwa dalam aturan yang berlaku, penyelenggara acaralah yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly.

Melly juga menegaskan, ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

DIDENDA ROYALTI - Pedangdut Iis Dahlia menanggapi kasus penyanyi Agnez Mo didenda royalti Rp1,5 miliar. Menurutnya hal tersebut tak perlu masuk meja hijau, Rabu (5/2/2025). Ia merindukan rasa persaudaraan sesama musisi.
DIDENDA ROYALTI - Pedangdut Iis Dahlia menanggapi kasus penyanyi Agnez Mo didenda royalti Rp1,5 miliar. Menurutnya hal tersebut tak perlu masuk meja hijau, Rabu (5/2/2025). Ia merindukan rasa persaudaraan sesama musisi. (KOLASE KOMPAS.com/Revi C Rantung/Andika Aditia)

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya. 

Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. 

Ia mengingatkan kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik.

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023.

Ari Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Baca juga: Cerita Agnez Mo Ditawari Promosi di Klub Striptis Dikaitkan Skandal P Diddy, Hollywood Jebakan

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved