Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mursiti Nelangsa Rumah Diratakan Jadi Korban Salah Eksekusi Lahan, Kini Tak Bisa Jualan: Sepeser Pun

Mursiti mendapatkan cobaan yang begitu berat di usia senjanya, rumah yang ia lama huni kini sudah rata dengan tanah. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Objek rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang disebut salah sasaran eksekusi sudah rata dengan tanah, Jumat (7/2/2025). Salah satu korban, Mursiti, kini tak bisa jualan dan tak punya uang sepeser pun. 

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirobohkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," jelasnya.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," pungkas Nusron.

SIAP LAWAN PENGADILAN - Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan).
Lahan depan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang turut terdampak penggusuran, Senin (3/2/2025) (kiri). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Jumat (7/2/2025) (kanan). (Rachel Farahdiba R - KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025), yang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 hektare tetap dilakukan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan, hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)
Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution, menyampaikan keterangan terkait eksekusi rumah warga di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved