Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bos Bisnis Sampah Ilegal Untung Rp700 Ribu dari Tiap Truk Pengangkut, Warga Terganggu Ada Pembakaran

Kasus bisnis pengelolaan sampah ilegal terungkap di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemilik bisnis sampah ilegal itu YS (39)

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
BISNIS SAMPAH ILEGAL - Penumpukan sampah di penampungan sampah ilegal di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bisnis sampah ilegal itu adalah milik YS (39), yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bisnis pengelolaan sampah ilegal terungkap di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemilik bisnis sampah ilegal itu adalah YS (39).

YS, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp 700.000 untuk setiap truk yang membawa sampah dari Yogyakarta dan Sleman ke lahan miliknya di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa YS tidak melengkapi perizinan yang diperlukan untuk pengelolaan sampah tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah," ungkap Yusuf, Senin (10/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Sampah yang dibawa YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, serta sebagian merupakan sampah rumah tangga.

Dalam keterangannya kepada polisi, YS mengakui bahwa dirinya mengirimkan sampah dengan biaya yang telah disepakati dalam MoU.

YS memulai pengelolaan sampah di lahan seluas 500 meter persegi yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.

Ia melakukan pemusnahan sampah dengan cara dibakar.

Namun, bisnisnya ini menuai polemik di kalangan warga dan perangkat desa, yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.

Akibatnya, polisi turun tangan untuk menutup lokasi penampungan dan pengelolaan sampah milik YS.

Polisi telah memasang garis polisi di lokasi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, serta sampel sampah.

Baca juga: Nasib Mahasiswa Pungut Ayam di Tempat Sampah karena Lapar, Makan Sambil Tutup Mata: Makanan Terlezat

YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengelolaan sampah tanpa izin dapat dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut.

Polisi memproses pelanggaran hukum YS, sementara DLH menangani sampah dan pencemaran yang diakibatkan tempat pembuangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved