Penemuan Bayi dalam Keranjang Kediri
Nasib Bayi dalam Keranjang Belanjaan di Kediri, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Lebih dari Sebulan
Nasib bayi yang ditemukan dalam keranjang belanjaan di Kediri, sempat dirawat di rumah sakit lebih dari satu bulan. Kini diserahkan ke negara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang bayi laki-laki yang ditemukan di Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya resmi diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Kediri.
Bayi tersebut sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri selama lebih dari satu bulan, akibat kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Setelah dinyatakan sehat pada Senin (10/2/2025), bayi itu diserahkan kepada negara untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Sri Pancawati, menjelaskan, bayi ini pertama kali ditemukan pada Desember 2024 dalam kondisi lemah.
Awalnya, bayi sempat mendapatkan perawatan di puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri.
Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisinya membaik dan siap untuk diserahkan ke lembaga perlindungan anak.
"Hari ini, bayi tersebut kami serahkan ke Pusat Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Sidoarjo. Di sana, bayi akan mendapatkan perawatan lebih lanjut hingga ditemukan keluarganya atau sampai ada calon orang tua angkat yang memenuhi syarat," jelas Sri Pancawati.
Terkait kemungkinan adopsi, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Ariyanto, menegaskan, proses pengangkatan anak harus mengikuti prosedur yang ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Satu di antara syarat utama adalah bayi harus berusia minimal satu tahun sebelum bisa diadopsi.
"Proses adopsi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Ada aturan ketat yang harus diikuti demi melindungi hak dan kesejahteraan anak. Pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik mereka," kata Ariyanto.
Baca juga: Dua Kasus Penemuan Bayi di Jombang Buat Geger, Direktur LP2A Jabarkan Syarat Adopsi Anak: Selektif
Calon orang tua angkat (COTA) yang ingin mengadopsi bayi harus mengajukan permohonan ke PPSAB Sidoarjo.
Ada sekitar 32 persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk usia antara 30 hingga 55 tahun, status pernikahan minimal lima tahun, serta kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai.
Selain itu, calon orang tua angkat juga wajib menjalani masa pengasuhan selama enam bulan sebelum adopsi disahkan secara hukum.
"Dokumen persyaratan bisa diurus di Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan, tergantung pada kesiapan dokumen dan hasil evaluasi tim," tambah Ari.
Sebelumya, Rohani Sukardi, pedagang jenang di Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kaget temukan bayi laki-laki dalam keranjang belanjaan pada Senin (30/12/2024) dini hari.
Penemuan bayi ini sontak menggegerkan warga setempat.
Hingga kini, belum diketahui siapa orang tua kandung bayi tersebut.
Jika dalam waktu tertentu tidak ada keluarga yang mengklaim, maka bayi ini bisa diadopsi oleh keluarga yang memenuhi syarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.