Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Supriyadi Tak Terima Diperas Rp225 Juta oleh Pengacara, Istri Dijanjikan Bebas dan Beri Rp11,8 Juta

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
KASUS PEMERASAN - Supriyadi, warga Glagahombo Kelurahan Ngampin Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah, Senin (10/2/2025). Pengacara tersebut memerasnya Rp 225 juta saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Supryadi kesal diperas pengacara Rp 225 juta.

Supriyadi merupakan warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Baru-baru ini Supriyadi melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah.

Pengacara tersebut diduga melakukan pemerasan saat mendampingi istri Supriyadi, LW, terjerat kasus hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Anisah, Supriyadi mengatakan, LW saat ini ditahan di Rutan Salatiga atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat itu, istri saya ditahan di Polres Semarang dan didampingi pengacara yang ditunjuk Polres Semarang inisial LES," ujarnya, Senin (10/2/2025), melansir dari Kompas.com.

"LES itu minta uang Rp 225 juta agar istri saya bebas dari kasus yang dialaminya. Namun karena saya tidak punya uang, hanya memberi Rp 11,8 juta dalam dua kali transfer, pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 1,8 juta," kata Supriyadi.

Supriyadi mengungkapkan kasus istrinya sudah berjalan 1,5 tahun.

Baca juga: Geram Diperas Oknum LSM sampai Puluhan Juta Rupiah, Kepala Desa di Madiun ini Pilih Lapor ke Polisi

Kejadiannya berawal dari saudara istrinya yang meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia.

"Setelah bekerja beberapa bulan, saudara tersebut merasa tidak betah dan meminta kembali ke Indonesia. Malah selanjutnya istri saya dilaporkan ke Polres Semarang, diperiksa pada November 2024 kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," paparnya.

Sementara Anisah mengungkapkan ada dua perkara yang dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (31/2/2025).

Pertama, terkait profesionalitas kinerja Satreskrim Polres Semarang dalam penanganan kasus dan kedua, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengacara LES.

"Untuk yang laporan pertama sudah ada surat dari Polda, dan ada tanggapan tidak ada pelanggaran dan penyimpangan dalam penanganan kasus. Untuk kasus laporan yang kedua, belum ada tanggapan sampai hari ini," ujarnya.

"Kasus ini memang terkait dengan kasus yang dialami istri Supriyadi, karena ada oknum yang mengaku sebagai LSM dan media yang mengaku mendampingi LW. Jadi kami meminta agar penegak hukum profesional dalam menangani kasus ini, sehingga menjadi terang benderang," kata Anisah.

Baca juga: Kesal Jadi ATM Berjalan, Kepala Desa di Kabupaten Madiun Laporkan Oknum LSM Ngaku Wartawan, Diperas

Sebelumnya, Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM, Senin (10/2/2025) siang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved