Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Geram Diperas Oknum LSM sampai Puluhan Juta Rupiah, Kepala Desa di Madiun ini Pilih Lapor ke Polisi

Tak mau terus terusan jadi sapi perah, kepala desa di Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
BUKTI TRANSFER - Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi (kiri), dan Kuasa Hukumnya Sumadi (tengah), menunjukkan bukti transfer uang kepada pelaku, yang merupakan Oknum LSM, usai melapor di Polres Madiun, Senin (10/2/2025). Korban dimintai uang puluhan juta rupiah, sebagai alasan tidak sampai ke pemberitaan media massa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tak mau terus terusan jadi sapi perah, kepala desa di Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM, Senin (10/2/2025) siang.

Salah Satu Korban, sekaligus Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi merasa geram, lantaran dimintai uang dalam jumlah banyak oleh pelaku.

Suyadi melaporkan tindak kejahatan pemerasan oknum LSM tersebut bersama Kuasa Hukumnya, Sumadi.

Setiba di Kantor Satreskrim Polres Madiun, petugas kemudian meminta keterangan kepada pelapor.

“Saya tidak kenal sama pelaku. Mereka langsung datang ke kantor desa, katanya sudah berkoordinasi dengan DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Suyadi.

Baca juga: Dorong Gelar Simulasi di 3 Lokasi Dulu, Dewan Minta Pemkab Madiun Segera Tindaklanjuti MBG

Suyadi mengungkapkan, modus pelaku datang sebanyak 6 orang, lalu mencari kesalahan kinerja pemerintah desa. Salah satunya terkait Anggaran Dana Desa.

“Mereka menilai saya kurang transparan. Diancam dilaporkan disebarluaskan di media massa. Saya takut, terus pelaku minta sejumlah uang biar tidak sampai ke media,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Sumadi, menambahkan, pelaku meminta uang kepada korban untuk ditransfer sebesar Rp 40 juta. Akan tetapi yang baru dikasih sementara totalnya Rp 12 juta.

“Praktik 3 bulan keliling ke desa desa. Sementara 1 yang berani melapor, total ada 10 sampai 15 kepala desa yang akan kami ajak melapor,” imbuhnya 

Menurutnya, pelaku juga mengklaim memiliki media massa untuk mengunggah temuan, jika permintaannya tidak dipenuhi oleh kepala desa.

Baca juga: Suasana Khidmat di  Lapas Kelas I Madiun, Dua Warga Binaan Menikah, Keluarga Datang Langsung

“Isinya menyinggung aparat berwajib, ujung-ujungnya minta uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Iptu Anita Diyah, membenarkan telah menerima pengaduan dari Suyadi, terkait dugaan tindak pidana tentang ancaman pencemaran nama baik, disertai paksaan memberikan barang atau sesuatu.

“Kami sedang pemeriksaan awal pelapor, guna mengetahui kronologi kejadian sebenarnya untuk menentukan proses lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati hati, kalau ada oknum yang mengatasnamakan siapapun jangan langsung percaya,” tandas Iptu Anita.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved