Eri Cahyadi Geram, 14 Pedagang di Surabaya Ditipu Mantan Honorer Pemkot, Semprot Bawahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram mendengar sejumlah UMKM di Surabaya menjadi korban penipuan.

Tayang:
Istimewa/Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada pegawai Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri secara khusus memberikan atensi soal UMKM yang menjadi korban penipuan oknum mantan pegawai kontrak Pemkot Surabaya.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram mendengar sejumlah UMKM di Surabaya menjadi korban penipuan.

Pihaknya mewanti bawahannya untuk berhati-hati dalam memberikan pendampingan kepada UMKM, terutama yang terkait dengan keuangan.

Pernyataan Wali Kota Eri menindaklanjuti adanya laporan 14 pelaku UMKM yang mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, penipuan ini dilakukan oknum yang merupakan mantan pegawai kontrak Pemkot melalui sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa lepas tangan.

Baca juga: Ada Laporan Penipuan Modus Aktivitasi KTP Digital, Pemkot Surabaya Minta Masyarakat Waspada

"Saya tidak mau terulang ada yang namanya mantan OS-nya [outsourcing/pegawai kontrak] Kota Surabaya bujuki [membohongi] UMKM Kota Surabaya," kata Cak Eri.

Terungkap, bahwa mantan pegawai kontrak Surabaya menggunakan data UMKM untuk mengakses pinjaman online (pinjol). Akibatnya, masing-masing UMKM menerima kerugian cukup besar.

"Saya tidak ingin terulang lagi. Intinya, kami ingin informasi untuk mengumpulkan UMKM ini datang dari Dinas UMKM dan Koperasi, tidak dari yang lain," katanya.

Baca juga: 14 Pedagang Kuliner di Sememi Surabaya Terjerat Pinjol, Ditipu Orang Ngaku dari Pemkot, Diminta RW

Wali Kota Eri telah mencari tahu sosok penipu yang membuat UMKM di Surabaya terjerat pinjaman online.

Bernama Bramasta Afrizal Riyadi, oknum tersebut sempat bekerja di Pemkot Surabaya sebagai tenaga kontrak.

Namun, yang bersangkutan lantas diberhentikan pada pertengahan 2024 karena terlibat kasus penggelapan Alat Tulis Kantor (ATK).

Terakhir kali, pelaku berada di Bagian Umum Pemkot Surabaya.

Baca juga: Update Kasus Pedagang di Surabaya Terjerat Pinjol, Ditipu Orang Ngaku dari Pemkot, Diselidiki Polisi

"Wes metu [sudah dipecat]. Sebab, arek [anak] ini bermasalah terkait ATK di bagian umum yang berkurang. Karena itu, dikeluarkan sanksinya," kata Cak Eri dikonfirmasi terpisah.

Wali Kota meminta jajarannya untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai Pemkot Surabaya. Pun kepada warga, khususnya UMKM, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk menolak setiap permintaan yang mewajibkan transaksi tertentu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved