Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pemilik Toko ke Pedagang Sayur

Hasil Mediasi Soal Gugatan Pedagang Sayur Keliling di Magetan, Penggugat Cabut Kasus: Kondusif

Sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DAMAI - Penggugat Bitner Sianturi (pakai kacamata), didampingi Mediator Pengadilan Negeri Magetan (hem coklat), dan Tergugat (baju putih) menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani setelah mediasi, di Ruang Command Center, Rabu pukul 11.00 WIB (12/2/2025). Sidang gugatan pedagang sayur keliling telah dicabut serta berakhir damai 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai, Rabu (12/2/2025).

Sidang agenda mediasi tahap kedua di Ruang Command Center, dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi.

Dimulai pukul 10.00 WIB, mediasi berakhir pukul 11.00 WIB. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.

Penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung

“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak, dan tidak ada persyaratan,” ujar Bitner.

Sejatinya, Bitner mengaku tidak melarang pedagang sayur keliling berjualan. Ia hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Soal aktivitas berjualan pedagang sayur di Desa Pesu, Bitner menyerahkan sepenuhnya kepada masing masing individu. Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

Baca juga: Prihatin Digugat, Pemuda Batak Kompak Dukung Pedagang Sayur dan Kepala Desa di Magetan: Dicabut

“Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing masing,” tuturnya. 

“Ini demi kebaikan keluarga saya,semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved