Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pemilik Toko ke Pedagang Sayur

BREAKING NEWS : Gugatan Pemilik Toko Kelontong ke Pedagang Sayur Keliling Magetan Berlangsung

Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, mulai digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
MULAI MEDIASI - Hakim Pengadilan Negeri Magetan (paling kiri), membuka persidangan agenda Mediasi, antara Kuasa Hukum Pihak Tergugat dan Pihak Penggugat, do Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan,Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB. Mediasi tahap kedua dihadiri pihak tergugat meliputi pedagang sayur, dan pemerintah desa, serta pihak penggugat Bitner Sianturi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Sidang Gugatan Pedagang Sayur Keliling dengan agenda Mediasi Tahap Kedua, mulai digelar di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB.

Pihak Penggugat Bitner Sianturi dan pihak tergugat, mulai dari Pemerintah Desa serta Beberapa Pedagang Sayur, tiba lebih awal. 

Mereka nampak menunggu di area berbeda.

Bitner Sianturi duduk di kantin, sedangkan pihak tergugat didampingi kuasa hukum tengah berbincang satu sama lain di dekat ruang tamu terbuka.

Ketika menuju ke lantai atas tempat mediasi, di Ruang Command Center, pihak tergugat terlebih dahulu berjalan disusul kemudian Bitner Sianturi, sembari menyapa sejumlah awak media. 

Baca juga: Prihatin Digugat, Pemuda Batak Kompak Dukung Pedagang Sayur dan Kepala Desa di Magetan: Dicabut

Hingga kini mediasi tahap kedua masih berlangsung secara tertutup, dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan Pengadilan Negeri Magetan, serta aparat berwajib bersiaga di luar dan dalam gedung. 

Diberitakan sebelumnya, alasan pemilik toko kelontong gugat penjual sayur keliling di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Bitner Sianturi, nama si pemilik toko kelontong menggugat Marno di pedagang sayur ke Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga: Alasan Pemilik Toko Kelontong Gugat Marno Penjual Sayur, Mangkal Pagi sampai Siang, Kades Terseret

Kepala Desa atau Kades setempat juga kena imbas kasus ini.

Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.

Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.

Baca juga: Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” katanya, melansir dari Kompas.com.

Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.

Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.

Baca juga: Ribuan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Tuntut Rekannya yang Digugat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved