Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Efisiensi Anggaran dari Presiden Prabowo, MK Hanya Bisa Menggaji Karyawan Hingga Mei 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MK KENA IMBAS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK hanya bisa menggaji pegawai sampai dengan Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, anggaran MK ikut terkena blokir Rp 226 miliar.

Hal ini membuat MK memiliki sejumlah masalah.

Salah satunya adalah hanya bisa menggaji pegawai sampai Mei 2025.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp306 Triliun Diungkap Menkeu Sri Mulyani

Hal tersebut diungkap Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).

Mulanya, Heru menjelaskan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar.

Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.

"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.

Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.

Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.

"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.

Heru menjelaskan pemblokiran itu berdampak besar terhadap ketersediaan anggaran MK.

Kini, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya tinggal Rp 69 miliar.

Akibatnya, kata Heru, MK kini mengalami defisit anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga belanja modal.

Ia menyebut sisa anggaran hanya bisa dipakai membayar gaji dan tunjangan Rp45 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved