Berita Viral
Imbas Efisiensi Anggaran dari Presiden Prabowo, MK Hanya Bisa Menggaji Karyawan Hingga Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor:
Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MK KENA IMBAS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK hanya bisa menggaji pegawai sampai dengan Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.
Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD).
Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Berita Viral
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.