Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Efisiensi Anggaran dari Presiden Prabowo, MK Hanya Bisa Menggaji Karyawan Hingga Mei 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MK KENA IMBAS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK hanya bisa menggaji pegawai sampai dengan Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto 

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.

Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD).

Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved