Berita Viral
Imbas Efisiensi Anggaran dari Presiden Prabowo, MK Hanya Bisa Menggaji Karyawan Hingga Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku terkena dampak kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Editor:
Torik Aqua
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MK KENA IMBAS - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat. MK hanya bisa menggaji pegawai sampai dengan Mei 2025 imbas kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 22 Januari 2025.
Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD).
Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Ulah Penjaga Nekat Gembok Sekolah Hingga Bikin 140 Siswa Belajar di Teras, Sakit Hati Gagal PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.