Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kisah Adhit Dirumahkan TVRI Imbas Efisiensi, Pamit Kerja Hari Terakhir ke Istri & Anak: Pasrah

Adhit yang mengenakan seragam berlogo TVRI memeluk sang istri dengan penuh haru saat pamit.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
TVRI RUMAHKAN KARYAWAN - Yusuf Adhitya Putratama di rumahnya Wonosari, Gunungkidul, Senin (10/2/2025). Ia adalah salah satu kontributor daerah TVRI yang dirumahkan. 

Namun dengan tenang, Adhit mencoba menenangkan sang istri dan meyakinkannya bahwa semua yang terjadi adalah bagian dari rencana Tuhan.

"Saat berpamitan dengan istri, dia kaget dan sedih. Tapi diberi pemahaman tentang rencana Tuhan ke depan," katanya, melansir Kompas.com.

Adhit sendiri masih menjalani tugasnya sebagai jurnalis, seminggu sebelum diberhentikan.

Salah satu liputan yang paling berkesan baginya adalah saat melaporkan insiden belasan wisatawan yang terseret ombak di Pantai Drini.

Dalam kondisi minim sinyal, ia tetap berusaha mengirimkan laporan ke kantor dengan cepat.

Momen tersebut menjadi salah satu pengalaman tak terlupakan selama tujuh tahun bekerja di lembaga penyiaran milik negara tersebut.

Setelah tak lagi bekerja sebagai jurnalis di TVRI, Adhit punya rencana.

Ia akan mengembangkan usaha kuliner dan media sosial yang sebelumnya sudah menjadi cadangan pemasukan bagi keluarganya.

"Semoga ke depan bisa berkembang dan bisa untuk sekolah anak-anak. Yang terpenting, Allah pasti memberikan ganti lebih baik," ujar bapak dua anak ini penuh harap.

Baca juga: Prabowo Tolak Siswa SD Minta Tanda Tangan di Seragam, Akhirnya di Sepatu: di Baju Enggak Boleh

Pihak TVRI pun buka suara atas kontributor daerah yang dirumahkan.

TVRI mengaku tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, seperti dikutip dari Antara via Kompas.com, Senin (10/2/2025) sore.  

Ia lantas menjelaskan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor tersebut merupakan kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat.

Iman menjelaskan, kontributor merupakan honorer atau pekerja lepas yang baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

"Dan kontributor bukan PPNPN atau pegawai pendukung non-pegawai negeri, bukan juga ASN, makanya tergantung daerah untuk mengurangi kontributor atau tetap memakai sebagian," jelasnya.

Baca juga: Viral Pembeli Tertipu Dapat Tewel, Penjual Durian Pasar Masjid Cheng Ho Pastikan Buahnya Berkualitas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved