Berita Viral
Pihak Mimi Jamilah Pernah Tawar Pengembang Opsi Damai Bayar Rp3 M, Penghuni Bisa Saja Tak Tergusur
Menurut pihak Mimi Jamilah, penggusuran tak akan terjadi kalau sang pemilik, Abdul Bari, sejak awal mau berdamai.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Tidak pernah ada kontak lagi. Tidak pernah terjadi ada realisasi pembayaran Rp3 miliar kepada kami," jelas Amir, dilansir dari Kompas.com.
Setelah beberapa tahun tanpa komunikasi, pihak Mimi mengetahui keberadaan Bari menjelang eksekusi pengosongan lahan.
Amir menegaskan, eksekusi lahan di cluster tersebut tidak akan terjadi jika Bari mau berdamai pada tahun 2020.
"Kalau si Bari damai dengan kami pada 2020, tidak ada kejadian (eksekusi), sama sekali (tidak) eksekusi," tegasnya.
Baca juga: Developer Siap Bela Warga Tambun Lawan Pengadilan, Menteri Akan Bantu Korban Penggusuran Rp25 Juta
Diketahui, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 menghadapi ancaman penggusuran setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Obyek pengosongan mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi, yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan cluster tersebut.
Permasalahan ini bermula dari keputusan Toenggoel yang menjual lahan seluas 3.100 meter persegi meskipun kalah dalam gugatan di pengadilan.
Toenggoel, pemilik lahan dengan SHM 704 dan 705, kalah gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1997, oleh Mimi Jamiliah.
Ironisnya, pada 13 Mei 2019, Toenggoel tetap menjual lahan dengan nomor SHM 705 kepada Abdul Bari melalui kantor notaris.
Meskipun pengadilan telah memenangkan pihak Mimi dalam sengketa tersebut.
SHM 705 inilah yang menjadi lokasi berdirinya Cluster Setia Mekar Residence 2.
Baca juga: Video Duren Tewel Bikin Resah Pedagang Durian Pasar Wisata Cheng Ho: Tidak Mungkin Menipu Pembelinya
Kini Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, turun langsung mengatasi kisruh tersebut.
Ia menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi tersebut pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Saat menemui sejumlah warga, laki-laki yang berpenampilan khas mengenakan kacamata hitam ini mendengarkan keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat eksekusi lahan.
Sebab mereka menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki SHM.
Cluster Setia Mekar Residence 2
Tambun Selatan
Kabupaten Bekasi
Mimi Jamilah
Abdul Bari
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemecatan Tak Dapat Diganggu Gugat, Satria Eks Marinir Tetap Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
Sekolah MAN Merasa Disudutkan Pernyataan Gubernur Imbas Minta Iuran ke Ortu Siswa: BPMU Belum Cair |
![]() |
---|
Mbah Nikmah Diselamatkan Pemilik Panti Jompo setelah 4 Tahun Telantar di Jalan, Tubuh Sangat Kotor |
![]() |
---|
Dulu Dikasihani, Kini Yusuf yang Viral Tidur di Kolong Jembatan dengan Bayi Jadi Buronan Polisi |
![]() |
---|
Kadinkes Jelaskan soal Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan: Sudah Diingatkan Kasubag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.