Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dipenjara 20 Tahun, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Hukuman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Sebelumnya, hukuman Harvey yang hanya 6,5 tahun menjadi sorotan padahal kerugian akibat perbuatannya sangatlah besar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah sangat menyakiti hati rakyat.

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved