Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dipenjara 20 Tahun, Harvey Moeis Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Hukuman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukuman Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Sebelumnya, hukuman Harvey yang hanya 6,5 tahun menjadi sorotan padahal kerugian akibat perbuatannya sangatlah besar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah sangat menyakiti hati rakyat.

Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal ini, Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Padahal Harvey Moeis Ngaku Tak Punya Uang, Kini Anak Terekam Liburan ke Luar Negeri, Foto Disoroti

Sementara itu, Kejaksaan Agung  (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Harli menjelaskan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.

Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.

“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.

Namun, proses hukum selanjutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.

“Setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Harli lagi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved