Berita Viral
Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun
Vonis hukuman Harvey Moeis kini bertambah, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun sebab telah menyakiti hati rakyat.
TRIBUNJATIM.COM - Hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, ditambah menjadi penjara 20 tahun.
Sebelumnya, suami Sandra Dewi ini hanya dijatuhi 6,5 tahun penjara.
Hal ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto saat sidang banding, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Rekam Jejak Digital Wenny Myzon, Hina Honorer Pakai BPJS Kesehatan, Bela Harvey Moeis Jadi Sorotan
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyebut, perbuatan Harvey Moeis merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hatk rakyat.
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis, Hanya 6,5 Tahun
Hal ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.
Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh
Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.