Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permudah Pembayaran Pajak, Pemkab Nganjuk Gandeng Bumdes

Masyarakat Kabupaten Nganjuk bakal makin mudah dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Itu lantaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tengah men

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
GELAR RAKOR : Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan menggandeng Bumdes untuk mempermudah warga dalam melakukan pembayaran pajak. Guna menindaklanjuti langkah ini, Bapenda Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peningkatan Peran Bumdes dalam Pembayaran Pajak Secara Elektronik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Masyarakat Kabupaten Nganjuk bakal makin mudah dalam melakukan pembayaran pajak daerah. 

Itu lantaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tengah mengembangkan strategi kemudahan pembayaran pajak

Salah satunya, dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai kanal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui langkah ini, nantinya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank untuk membayar pajak, melainkan cukup mendatangi Bumdes di desa masing-masing. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki, mengatakan keterlibatan Bumdes dalam layanan pembayaran pajak daerah merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Melalui Bumdes yang ada di desa, kami tidak hanya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan pula mengoptimalkan kanal digital untuk mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," katanya, Kamis (13/2/2025). 

Slambas -sapaan Kepala Bapenda- menjelaskan, saat ini, pihaknya sedang menyusun skema pembayaran pajak melalui Bumdes agar bisa segera diimplementasikan.

Skema yang dirancang adalah sistem bagi hasil pajak dan retribusi bagi desa berbasis potensi serta digitalisasi layanan.

"Bumdes maupun desa akan mendapatkan manfaat dari skema ini, yakni lewat bagi hasil pajak dan retribusi. Kami masih menyusun konsep besaran serta peruntukan penggunaannya," paparnya. 

"Semua akan berbasis kinerja. Dalam hal ini keaktifan desa dalam melaporkan perubahan objek pajak serta transaksi digital," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto menyebut, berdasar data, 264 desa di Kota Angin telah memiliki Bumdes. 

Dari jumlah tersebut, 82 Bumdes di antaranya sudah memiliki badan hukum.

Puguh siap mendukung dan mendorong keberlanjutan strategi ini supaya seluruh Bumdes di Kabupaten Nganjuk berperan aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved