Polres Tuban Amankan 3 Sopir Truk dalam Sepekan, Kedapatan Membawa Sabu, 1 Diantaranya Direhab
Selama satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban, amankan 3 sopir truk karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu, Kamis (13/2/2024).
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Selama satu minggu Satresnarkoba Polres Tuban, amankan 3 sopir truk karena kedapatan bawa narkotika jenis sabu, Kamis (13/2/2024).
Kepada Tribunjatim.com Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengatakan jika, 1 sopir truk diamankan dalam pada tanggal 4 Februari 2025 dan 2 pada 8 Februari 2025.
“Pertama kita amankan 1 orang yang kedua ada 2 sopir yang kita amankan,” ujar AKP Harjo.
Untuk kejadian pertama petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial LG (48) warga Kabupaten Kediri dengan barang bukti sebanyak 11,89 gram yang di ecer dalam 20 poket siap jual.
Dari keterangan LG sabu-sabu ini nantinya akan dijual dengan harga Rp200 ribu per paketnya kepada calon pembeli.
Baca juga: Rawan Peredaran Narkoba, 3 Wilayah Pesisir Selatan Trenggalek Dipantau BNNK
“Dari tangan LG kita amankan 11,89 gram sabu, dan sudah di ecer menjadi 20 poket,” imbuhnya.
Kemudian, untuk kejadian kedua petugas berhasil mengamankan Ak (31) warga Kabupaten Jember, dan S (59) warga Kabupaten Tuban. Dari tangan AK petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,20 gram sedangkan S ada 0, 30 gram.
Dari keterangan AK ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp4.800.000 dari Madura, dan akan dijual dengan harga RP6.300.000.
Baca juga: Cuaca Jatim Senin 27 Januari 2025: Waspada Hujan Petir Malam Hari di Pamekasan, Sumenep, dan Tuban
Untuk S ia mengakui, bahwa ia kali pertama menggunakan sabu yang dibeli dari AK.
Karena baru pertama maka petugas mengasesmen di BNNK Tuban agar dilakukan rehab.
“Karena merupakan korban penyalahguna dan coba pakai maka akan di rehab di BNNK Tuban,” bebernya.
Baca juga: Sosok Polwan Polres Tuban Ditugaskan Kapolri dalam Misi Perdamaian di Afrika Selatan
Disinggung terkait fenomena apa yang menjadikan para sopir truk nyambi menjadi pengedar sabu, menurut Harjo dari pengakuan para tersangka sabu-sabu diyakini bisa menambah kekuatan saat mengemudi dan tidak mudah ngantuk.
“Katanya, biar kuat saat mengemudi,” ungkapnya.
Dari kejadian ini LG dan AK akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.