Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

4 Fakta Vonis Harvey Moeis Soal Korupsi Rp300 T, Suami Sandra Dewi Nangis Hukuman Penjara 20 Tahun

f fakta vonis hukuman Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun. Suami Sandra Dewi nangis hukuman jadi 20 tahun penjara.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Dokumen Tribunnews - Instagram @rumpi_gosip
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Inilah fakta-fakta mengenai vonis hukuman Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi tersangka kasus korupsi Rp300 Triliun. 

TRIBUNJATIM.COM - Vonis hukuman Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun jadi lebih berat. 

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Suami artis cantik Sandra Dewi ini awalnya divonis hukuman penjara 6,5 tahun penjara. 

Namun hukuman ini dianggap terlalu ringan, melihat kerugian terkait kasus korupsi tersebut mencapai Rp300 Triliun. 

Kamis (13/2/2025), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta jatuhi vonis hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis, yakni 20 tahun penjara. 

Usai vonis berat dijatuhkan, Harvey Moeis nangis saat di persidangan.

Hal itu bisa dilihat melalui akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (14/2/2025).

Dalam video yang beredar, Harvey Moeis terlihat menangis saat dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Suami Sandra Dewi itu tampak mengambil beberapa tisu untuk mengelap air matanya.

Matanya juga tampak sembab lantaran harus menerima kenyataan dengan mendekam di penjara selama 20 tahun lamanya.

Berikut kronologi vonis Harvey Moeis diperberat, melansir dari Surya.co.id via grid.id.

Baca juga: SELEB TERPOPULER: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Penerima Bantuan BPJS - Dulu Tenar, Kisah Caisar YKS

1. Vonis Naik Drastis: 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun

Hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

2. Denda Bertambah Menjadi Rp 420 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, hakim banding juga menambah jumlah pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita untuk negara.

Jika ternyata harta tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara Harvey akan diperpanjang selama 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Baca juga: Efek ‘Sakiti Hati Rakyat’, Hukuman Harvey Moeis Kini Jadi 20 Tahun Penjara, Sebelumnya 6,5 Tahun

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Sandra Dewi: Kami Pisah Harta

3. Banding dari Kejaksaan Agung

Keputusan tersebut merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menilai bahwa putusan sebelumnya terhadap para terdakwa kasus korupsi komoditas timah belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama Harvey hanya divonis 6,5 tahun, meski kasus tersebut telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

HUKUMAN HARVEY MOEIS - Ahli matematika menghitung perbandingan antara kerugian negara dengan hukuman penjara yang diterima Harvey Moeis
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Ahli matematika menghitung perbandingan antara kerugian negara dengan hukuman penjara yang diterima Harvey Moeis (Tribunnews.com, YouTube Jerome Polin)

4. Pengacara Harvey Moeis Kaget dan Kecewa

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengaku terkejut dan menilai adanya kemunduran dalam prinsip negara hukum di Indonesia.

Menurutnya, prinsip rule of law telah mati setelah munculnya putusan banding yang memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Junaedi pun meminta masyarakat untuk mendoakan agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung pentingnya prinsip "ratio legis" dalam penerapan hukum.

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.

Artikel ini telah tayang di grid.id 

Berita tentang Harvey Moeis lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved