Berita Entertainment
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Sandra Dewi: Kami Pisah Harta
Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 Miliar. Sandra Dewi tegas punya penghasilan: kami pisah harta dari awal.
TRIBUNJATIM.COM - Proses peradilan Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.
Uang pengganti hukuman pidana Harvey Moeis yang awalnya Rp210 Miliar, kini menjadi Rp420 Miliar.
Sontak, warganet alias netizen pun menyoroti nasib Sandra Dewi yang terbiasa hidup mewah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Baca juga: Rekam Jejak Digital Wenny Myzon, Hina Honorer Pakai BPJS Kesehatan, Bela Harvey Moeis Jadi Sorotan
Baca juga: Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp300 Triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sehari Sewa Rp2,5 Juta, Pinkan Mambo Sebut Rumah Mewahnya Pabrik Donat karena Cuma Numpang |
![]() |
---|
Sosok Lisa Mariana Dulu Ngaku Siap Diborgol Jika Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Sekarang Nangis |
![]() |
---|
Sesumbar Sukses Jual Donat, Pinkan Mambo Siap-siap Sewa 8 Rumah Mewah dengan Kolam Renang |
![]() |
---|
Tak Berani Masuk Kamar, Ajie Darmaji Suami Mpok Alpa Tidur di Ruang Tamu, Lemas Teringat Istri |
![]() |
---|
Viral Jualan Donat Air Mata, Pinkan Mambo Kini Promosi Pisang Goreng: Satu Kotak Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.