Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Sandra Dewi: Kami Pisah Harta

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara dan uang pengganti Rp420 Miliar. Sandra Dewi tegas punya penghasilan: kami pisah harta dari awal.

Editor: Hefty Suud
Kolase Grid.id dan Kompas.com
HUKUMAN HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Sandra Dewi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024). Kini vonis hukuman suaminya diperberat, Sandra Dewi tegas ungkap pisah harta sejak awal. 

TRIBUNJATIM.COM -  Proses peradilan Harvey Moeis terkait kasus korupsi Rp300 Triliun memasuki babak baru. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Uang pengganti hukuman pidana Harvey Moeis yang awalnya Rp210 Miliar, kini menjadi Rp420 Miliar. 

Sontak, warganet alias netizen pun menyoroti nasib Sandra Dewi yang terbiasa hidup mewah. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

Baca juga: Rekam Jejak Digital Wenny Myzon, Hina Honorer Pakai BPJS Kesehatan, Bela Harvey Moeis Jadi Sorotan

Baca juga: Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp300 Triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
HUKUMAN DIPERBERAT - Terdakwa kasus korupsi kegiatan Niaga PT Timah Tbk, Harvey Moeis bersiap-siap meninggalkan ruang sidang ketika proses pemeriksaan saksi dijelaskan untuk istirahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved