Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Menhan Melantik Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Sebut Tak Bertentangan Efisiensi Anggaran

Alasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus serta staf khusus (stafsus) dan asisten khusus lain kini diungkap

Editor: Torik Aqua
Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus serta staf khusus (stafsus) dan asisten khusus lain kini diungkap.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat ini diketahui masih menjadi sorotan.

Kemenhan menyebut ada sejumlah urgensi sehingga merekrut stafsus.

Tak hanya itu, efisiensi anggaran juga disinggung.

Baca juga: Dicibir Netizen, Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Wamenhan Beber Alasan Pengangkatan

Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas menjelaskan urgensi dilantiknya Deddy serta stafsus dan asisten khusus lain adalah karena lingkup tugas yang diamanahkan ke Deddy dan stafsus serta asisten khusus Menhan tidak ada dalam organisasi Kemhan.

Lingkup yang dimaksud antara lain diplomasi pertahanan, ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, sertabkomunikasi sosial dan publik.

Mereka, kata Frega, dilantik dengan harapan dapat memberikan saran dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Menhan di bidangnya masing-masing.
 
Frega juga menjelaskan secara aturan, Kemhan tidak menyalahi aturan yang termuat pada Perpres 140/2024 tentang Organisasi Kementerian Negara Bab IX dalam pengangkatan stafsus dan asisten khusus tersebut.

Selain itu, kata dia, pengangkatan para stafsus dan asisten khusus Menhan dilakukan berdasarkan kajian serta melibatkan Kementerian Sekretariat Negara.

"Karena staf khusus ini diangkat harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara dan sampai juga kepada Presiden, karena pengangkatannya itu berdasarkan Keppres," ujar Frega di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jakarta pada Jumat (14/2/2025).

"Dan tentunya untuk bidang cakupan tugas yang dijalankan oleh staf khusus, ini adalah bidang cakupan tugas yang memang tidak terdapat dalam organisasi Kementerian Pertahanan," lanjutnya.

Frega juga menegaskan pelantikan stafsus dan asisten khusus tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintah.

Ia menjelaskan hal tersebut karena belanja pegawai bukan salah satu mata anggaran yang terkena efisiensi.

"Belanja pegawai menjadi salah satu memang porsi yang tidak mendapatkan efisiensi untuk lingkungan kementerian pertahanan, fokusnya kepada belanja barang dan modal," ujarnya.

Ia mengungkapkan telah mendengar adanya proses penunjukkan sejumlah stafsus dan asisten khusus Menhan sejak November 2024 lalu. 

Namun demikian, karena adanya proses pengkajian dan kesibukan Menhan, mereka baru dilantik belakangan ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved