Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berakhir 28 Februari, Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Kedaluwarsa Jika Tak Dipakai, Cek Limit

Perlu diingat token listrik diskon 50 persen bisa kedaluwarsa jika tak digunakan. Lantas apa yang harus dilakukan untuk para pelanggan prabayar ini?

TRIBUN PONTIANAK/NASARUDDIN
TOKEN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik PLN. Token listrik bisa kedaluwarsa apabila tidak digunakan melebihi 50 kali transaksi lain berikutnya, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Program subsidi token listrik diskon 50 persen akan segera berakhir pada 28 Februari 2025.

Perlu diingat token listrik diskon 50 persen bisa kedaluwarsa jika tak digunakan.

Lantas apa yang harus dilakukan untuk para pelanggan prabayar ini?

Diketahui diskon tarif listrik diperuntukkan kepada pelanggan rumah tangga yang mempunyai daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, setelah pemerintah memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Program diskon tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan dan prabayar melalui pembelian token.

Meski direspons antusias oleh masyarakat, program tersebut telah diputuskan oleh pemerintah untuk tidak dilanjutkan.

Baca juga: Voucher Token Listrik Diskon 50 Persen Februari Belum Diinput sampai Periode Habis, Bisa Hangus?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memastikan diskon tarif listrik ini tidak diperpanjang.

“Enggak diperpanjang, dua bulan saja,” ucap dia dikutip dari Kompas.com (25/1/2025).

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, kembali hanya mengimbau kepada para pelanggan untuk tidak terburu-buru dalam memanfaatkan program diskon listrik 50 persen.

“PT PLN mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus dari pemerintah ini dengan bijak, sesuai kebutuhan seperti biasanya dan agar tidak mengubah pola pemakaian listrik pelanggan,” ucap Greg saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

Bagi pelanggan prabayar, Greg pun memastikan sisa kWh yang masih tersedia pada Maret atau bulan berikut nantinya, tidak akan hangus.

Meski demikian, perlu diingat token listrik tersebut bisa kedaluwarsa apabila tidak digunakan melebihi 50 kali transaksi lain berikutnya.

METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. PLN memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Terdapat mekanisme perhitungan kWh token listrik diskon 50 persen, Kamis (13/2/2025).
METERAN LISTRIK - Ilustrasi meteran listrik. PLN memberikan diskon tarif listrik 50 persen. Terdapat mekanisme perhitungan kWh token listrik diskon 50 persen, Kamis (13/2/2025). (DOK. KOMPAS.com)

Greg juga mengingatkan ada batas maksimal pemberian diskon listrik 50 persen dua bulan ini.

Pembatasan yang dimaksud setara 720 jam nyala dalam satu bulan.

Hal itu diterapkan untuk memastikan prinsip listrik yang berkeadilan.

Pada massa diskon ini, pelanggan prabayar cukup mengeluarkan uang setengah atau 50 persen dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.

Greg menyampaikan pengguna juga dapat melakukan pembelian token dalam beberapa kali dengan memanfaatkan diskon tarif listrik 50 persen.

Syaratnya, pembelian dilakukan selama periode promo berlaku dengan batas maksimal pembelian token yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Bisa Tetap Berlaku di Bulan Selanjutnya, ini Mekanisme Hitungan kWh Token Listrik Diskon 50 Persen

Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan berlaku secara otomatis ketika mereka melakukan pembayaran tagihan untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik,” ujar Greg.

Pelanggan pascabayar juga bisa memperhatikan penggunaan listrik agar tagihan tidak melonjak tajam, meski mendapatkan diskon 50 persen.

Greg mengungkapkan, fitur Catat Meter di aplikasi PLN Mobile membantu pelanggan untuk memperkirakan tagihan pemakaian listrik setiap bulannya.

“Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya,” ungkap Greg dilansir dari Kompas.com (6/2/2025).

Caranya, yakni:

  • Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu "Catat Meter"
  • Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
  • Pilih ID Pelanggan
  • Masukan angka stand meter
  • Lalu kirim.
  • Setelah itu, halaman aplikasi akan menampilkan estimasi biaya tagihan rekening listrik. Kemudian, tagihan listrik tersebut akan keluar setiap awal bulan berikutnya.

Baca juga: Februari 2025 Terakhir, Beli Token Listrik Berkali-kali Dapat Diskon 50 Persen dari PLN, Cek Limit

VOUCHER TOKEN LISTRIK - Ilustrasi seseorang mengiinput voucher token listrik. Subsidi tarif listrik diskon 50 persen bisa dinikmati masyarakat Indonesia hingga akhir Februari 2025.
VOUCHER TOKEN LISTRIK - Ilustrasi seseorang mengiinput voucher token listrik. Subsidi tarif listrik diskon 50 persen bisa dinikmati masyarakat Indonesia hingga akhir Februari 2025. (SHUTTERSTOCK/Wisely)

Rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen:

Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian: 324 kWh
  • Harga per kWh: Rp 415
  • Total maksimal pembelian: Rp 134.460
  • Diskon maksimal: Rp 67.230

Daya 900 VA

  • Maksimal pembelian: 648 kWh
  • Harga per kWh: Rp 1.352
  • Total maksimal pembelian: Rp 876.096
  • Diskon maksimal: Rp 438.048

Daya 1.300 VA

  • Maksimal pembelian: 936 kWh
  • Harga per kWh: Rp 1.444,70
  • Total maksimal pembelian: Rp 1,35 juta
  • Diskon maksimal: Rp 676.119.

Daya 2.200 VA

  • Maksimal pembelian: 1.584 kWh
  • Harga per kWh: Rp 1.444,70
  • Total maksimal pembelian: Rp 2,28 juta
  • Diskon maksimal: Rp 1,14 juta

Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut.

Asalkan termasuk dalam kategori yang telah ditentukan, pelanggan prabayar dan pascabayar otomatis akan mendapatkan diskon.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved