Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Bahas Masalah Efisiensi: yang Kena Saya Doang

Deddy Corbuzier janji tidak ambik gaji sebagai Staf Khusus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Sadar masalah efisiensi: Santai aja ya teman-teman.

Editor: Hefty Suud
Instagram Yasonna Laoli
DEDDY CORBUZIER STAFSUS MENHAN - Foto arsip Deddy Corbuzier. Sosoknya dilantik sebagai Stafsus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025. Viral dikaitkan dengan efisiensi anggaran kementerian hingga Rp 306 triliun yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Deddy Corbuzier akhirnya buka suara soal pengangkatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin

Untuk diketahui, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Pelantikan Deddy Corbuzier ini ramai jadi perbincangan publik, mengingat adanya efisiensi anggaran kementerian hingga Rp 306 triliun yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. 

Gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan pun ramai jadi perbincangan warganet alias netizen. 

Baca juga: Sikap Deddy Corbuzier Dulu Bikin Rossa Kepincut, Sampai Pernah Jalan Bareng: Keluar Kota Gue Temenin

Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN

Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Baca juga: Sosok Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Apa Tugasnya?

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan, untuk dua kelas jabatan tertingginya, sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Viral diangkat sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier pun mengaku tak akan ambil gajinya. 

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi.

Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulis Deddy di akun Instagram @corbuzier, Kamis (13/2/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved