Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bendahara Demokrat Renville Meninggal

Sopir Pickup yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Tak Kantongi SIM, Begini Kronologinya

Sopir pickup yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio tidak mengantongi SIM, begini kronologi kecelakaan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
PENYELIDIKAN - Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, saat ditemui pada Jumat (14/2/2025). Dia mengatakan, sopir pickup yang terlibat kecelakaan dengan pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson, Renville Antonio, yang juga Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jatim, tidak memiliki SIM. 

Hingga akhirnya si pemotor moge tersebut mengalami luka parah pada bagian kepala.

Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. 

"Di saat bersamaan, kendaraan roda dua yang akan mengarah ke timur dikendarai oleh salah satunya melintas, sehingga terjadi serempetan, jadi bukan tabrakan, tapi serempetan. Diketahui dari bukti-bukti yang ditemukan dari kendaraan roda empat, itu mengenai bagian depan kanan. Bagian depan kanan, pintu sebelah kanan, dekat lampu. Kemudian terkena dari kendaraan roda dua dari sebelah kiri," katanya. 

Mengenai titik utama terjadinya benturan antara kedua kendaraan, Komarudin mengungkapkan, titik benturan antara kedua kendaraan tersebut masih berada di ruas lajur kiri jalan yang memiliki lebar badan sekitar 11 meter.

Artinya, lanjut Komarudin, kedua kendaraan tersebut berbenturan di area sisi dalam ruas lajur kiri untuk lajur searah; barat ke timur. Dan bukan berada di lajur sisi kanan tempat melajunya kendaraan dari arah berlawanan. 

"Jadi sempat ke kiri. Jalan sendiri cukup lebar. Dari olah TKP, lebar jalan 11 meter. Jadi sempat ke kiri, kemudian mau berputar atau berbelok ke kanan, yang persis memang di sebelah kanan di TKP, ada toko bangunan. Keterangan dari sopir bahwa memang akan berbelok ke kanan. Dan bersamaan, ada kendaraan roda dua yang memang melintas searah ke arah timur," ungkapnya. 

Saat disinggung mengenai mobil pickup tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan untuk memberikan tanda si sopir mobil hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan, Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pickup selama pemeriksaan, mengklaim kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai tanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya. 

Namun, saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai si korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved