Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sunarko Syok Saldo Rp50 Juta Sisa Rp17 Ribu usai Daftar M-Banking, Gagal Lunasi Utang karena Pencuri

Saldo rekening Sunarko dikuras usai dibantu daftar M-Banking oleh seorang wanita berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Muhammad Idris/Money.kompas.com
SALDO REKENING DICURI - Foto ilustrasi untuk berita tentang wanita berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang kuras isi rekening Sunarko (36) dengan modus daftarkan M-Banking atau mobile banking. Sunarko syok saat saldo Rp 50 juta di rekeningnya hanya sisa Rp 17 ribu. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Sunarko syok saldo Rp 50 juta sisa Rp 17 ribu di rekeningnya.

Saldo rekening Sunarko dikuras usai dibantu daftar M-Banking oleh seorang wanita berinisial E (36), warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Pria berusia 36 tahun itu pun kemudian lapor polisi.

Disebutkannya bahwa pelaku berpura-pura membantunya mendaftar akun aplikasi mobile banking di sebuah bank BUMN.

Namun, setelah proses pendaftaran itu selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepadanya, sehingga ia tetap memiliki akses penuh ke rekening tanpa sepengetahuannya.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menyampaikan bahwa pelaku memanfaatkan keterbatasan pengetahuan korban dalam mengoperasikan aplikasi perbankan itu untuk menguras uang korban tersebut.

"Dengan akses yang masih ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap sampai saldo di rekening korban kosong," ujar Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (14/2/2025) malam, melansir dari Kompas.com.

Adapun uang yang dikuras pelaku mencapai Rp 50 juta. Ia menarik uang yang ada di saldo korban secara bertahap, dengan cara mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya.

"Pelaku mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024," katanya.

Besaran nominal uang yang ditarik pelaku secara bertahap, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 15.000.000, serta bertransaksi pulsa senilai Rp 240.000.

"Aksi ini baru terungkap pada 27 Desember 2024, saat korban datang ke bank Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat teller mengecek saldo, korban terkejut karena hanya tersisa Rp 17.000," tuturnya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp35,9 M, eks Presdir Bank Ditangkap usai Buron 19 Tahun, Kejati: Dulu Gagah Kini Tua

Padahal, sebelumnya korban baru saja menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank.

Namun, saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan.

"Akibat kejadian yang dialami, korban kemudian melapor ke Polsek Donomulyo," katanya.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Donomulyo menemukan riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen, tempat pelaku menarik tunai uang korban.

“Petugas berhasil mendeteksi alur transaksi yang dilakukan terduga pelaku E, semua transaksi yang dilakukan terdata semua, dan ada bukti CCTV juga,” ujarnya. 

Polisi akhirnya menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025) lalu.

Baca juga: Pantas Pasutri Bisa Bobol Rekening Majikan Rp537 Juta, PIN Ditulis di Kartu ATM, Beraksi usai Resign

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, serta STNK dan BPKB kendaraan tersebut.

"Petugas kepolisian juga menyita dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban," katanya. 

Diduga, pelaku membeli sepeda motor, telepon seluler, dan tas itu dari hasil menggasak saldo rekening korban.

"Sisanya, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk makan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dadang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data akses rekening dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank," kata dia. 

Kasus Lain

Pasangan suami istri atau pasutri ini bobol isi rekening majikan Rp 537 juta.

Pasutri itu adalah KS (29) dan H (38), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Mereka ditangkap Resmob Polres Tana Toraja atas kasus pencurian dan pengurasan rekening ATM milik majikannya, RR (53).

Keduanya dengan mudah menguras rekening korban karena personal identification number (PIN) tertulis di kartu ATM yang telah mereka curi.

Kedua pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan serangkaian penyelidikan.

"Tersangka KS dan H bekerja di rumah korban di Rantetayo, Tana Toraja, sejak Februari 2024 hingga Juli 2024. Dalam kurun waktu itu, KS masuk ke kamar korban dan mengambil satu kartu ATM BNI, di mana pada kartu tersebut tertulis PIN ATM," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, Selasa (11/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Setelah berhenti bekerja pada Juli 2024, KS mulai menggunakan ATM korban untuk melakukan transaksi pertama sebesar Rp 3,5 juta di salah satu agen Bank (Brilink).

Dari Juli 2024 hingga 2 Februari 2025, pasangan ini melakukan 64 kali transaksi di 31 agen bank yang tersebar di Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali, dengan total Rp 537.815.000 diambil dari rekening korban.

Polisi menangkap KS dan H di Makale, Tana Toraja, serta menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dengan uang hasil pencurian, di antaranya:

Uang tunai Rp 10.780.000

1 unit mobil 2 unit sepeda motor

Anting emas

Perabot rumah tangga

"Diamankan uang tunai sebesar Rp 10.780.000, 1 unit mobil, 2 unit motor, anting emas, dan perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil kejahatan," jelas Arlin.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

KS dijerat Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. H dijerat Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP atau Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta tidak mencatat PIN ATM di tempat yang mudah ditemukan.

"Atas kejadian tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga ataupun informasi penting seperti PIN ATM," kata Malpa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved