Berita Viral
Warga Rusun Korban Penggusuran Tolak Peraturan Pembatasan Waktu Sewa: 10 Tahun Harus Keluar, Kemana?
Apabila kebijakan diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo, hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Warga penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, menolak rencana peraturan pembatasan waktu sewa unit rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
Salah satunya adalah Lita Pandiari (53), yang tak kuasa menahan tangis membayangkan bila Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan sewa unit.
Lita sendiri adalah korban gusuran Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Timur yang rumahnya terdampak normalisasi aliran Kali Ciliwung.
Baca juga: Preman Tampar Guru Bubarkan Marching Band Anak-anak TK, Ngamuk Minta Uang Rp20 Ribu Tapi Tak Dikasih
Ia mengaku sedih bila harus kembali kehilangan tempat tinggal.
Pasalnya bila kebijakan tersebut benar diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo, hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.
"Tidak setuju. Kita sudah kehilangan rumah, terus kita dibatasi 10 tahun harus keluar, kita harus ke mana?" ucap Lita di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2025).
Lita dan warga Rusun Jatinegara Barat lainnya menolak rencana kebijakan karena mereka tidak memiliki tempat tinggal bila harus dipaksa angkat kaki karena pembatasan sewa.
Menurutnya, pernyataan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta bahwa rusunawa hanya tempat tinggal sementara, bertolak belakang dengan kondisi ekonomi warga.
Pasalnya, banyak warga Jakarta yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli tempat tinggal sendiri.
Ataupun sewa di rumah susun sederhana milik (Rusunami) yang disediakan pemerintah.
"Kami ini orang susah pak, terus terang. Rumah sudah enggak ada, setelah penggusuran saya tambah sengsara," kata Lita.
"Kita dagang, bayar sewa, tapi enggak ramai. Jadi saya mohon, lihatlah kami," ujarnya.
Kesedihannya bukan tanpa sebab, sebelum menjadi penghuni Rusunawa Jatinegara Barat, dia mengaku banyak mengalami kerugian materil, karena rumahnya digusur tanpa ganti rugi.
Pada tahun 2014, atau satu tahun sebelum proyek normalisasi Kali Ciliwung berjalan, dia baru saja berutang dalam jumlah cukup besar untuk merenovasi rumahnya yang terbakar habis.

Kala itu, Lita mengaku sempat ragu merenovasi rumahnya karena sudah mendengar kabar bahwa Pemprov Jakarta dan pemerintah pusat akan menggusur rumah warga Kampung Pulo.
Rusun Jatinegara Barat
Jakarta Timur
Lita Pandiari
Kampung Pulo
Kali Ciliwung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.