Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Rusun Korban Penggusuran Tolak Peraturan Pembatasan Waktu Sewa: 10 Tahun Harus Keluar, Kemana?

Apabila kebijakan diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo, hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJakarta.com/Bima Putra
WARGA TOLAK KEBIJAKAN - Lita Pandiari (53) menangis membayangkan jika kebijakan pembatasan sewa rusun diterapkan, Sabtu (15/2/2025) (kiri). Kondisi Rusun Jatinegara Barat yang diperuntukkan bagi warga korban gusuran Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (kanan). 

"Waktu itu saya tanya ke Pak Lurah (Kampung Melayu), apa benar akan digusur tanpa ada ganti rugi?"

"Kalau enggak diganti, saya enggak mau bangun ulang (rumah yang terbakar)," kata Lita, melansir Tribun Jakarta.

Lita menuturkan, berdasar informasi diterima sebelum proyek berjalan, Pemprov Jakarta akan mengganti rumahnya seluruh bidang tanah berikut bangunan yang digusur.

Nahas, setelah rumahnya direnovasi dari uang pinjaman, rumahnya diratakan dengan tanah tanpa ada ganti rugi sama sekali.

Tepatnya pada tahun 2015 ketika proyek normalisasi aliran Kali Ciliwung berjalan.

Janji pemerintah bahwa warga korban gusuran Kampung Pulo mendapat barang-barang seperti kasur dan perabot lainnya pun tak terbukti, karena unit diterima dalam keadaan kosong.

"Kita dijanjikan rumah susun dengan fasilitas-fasilitas, kasur segala macam katanya kita (warga korban gusuran) cuma bawa badan. Ternyata enggak ada, semua kosong," lanjut dia.

Menurut warga, sejak direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat banyak kebijakan-kebijakan DPRKP Jakarta yang merugikan.

Lita mencontohkan kebijakan surat perjanjian sewa unit kerabatnya yang hendak dialihkan dari orang tua ke anak, penyebabnya karena orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.

Namun saat proses peralihan perjanjian sewa unit, pihak pengelola Rusun Jatinegara Barat menyatakan pengalihan tidak dapat dilakukan, karena anak belum berstatus menikah.

"Sedangkan anak itu usianya baru 19 tahun, masih sekolah. Padahal kalau di persyaratan yang saya baca, tidak ada syarat sudah menikah, yang penting usia 18 tahun dan ada KTP," sambung Lita.

Baca juga: Kades Kohod Ngaku Dirinya Korban Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Inisial SP & C: Pihak Ketiga

Senada Lita, warga lainnya, Sri Suryanti (54) menolak rencana peraturan pembatasan waktu sewa unit karena dinilai membebani masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membeli hunian layak.

"Kita menolak, karena enggak punya tempat tinggal lagi. Kan kita enggak mungkin tinggal di rumah orang tua, membebani," kata Sri, Sabtu (15/2/2025).

Sebelum menjadi penghuni rusunawa, Sri memang sempat memiliki rumah tinggal sendiri di kawasan Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu.

Namun tempat tinggalnya tersebut terdampak proyek normalisasi aliran Kali Ciliwung, sehingga dia bersama warga Kampung Pulo lainnya direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved