Berita Viral
Warga Rusun Korban Penggusuran Tolak Peraturan Pembatasan Waktu Sewa: 10 Tahun Harus Keluar, Kemana?
Apabila kebijakan diberlakukan, maka warga penghuni terprogram seperti korban gusuran Kampung Pulo, hanya memiliki waktu sewa unit maksimal 10 tahun.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Waktu itu saya tanya ke Pak Lurah (Kampung Melayu), apa benar akan digusur tanpa ada ganti rugi?"
"Kalau enggak diganti, saya enggak mau bangun ulang (rumah yang terbakar)," kata Lita, melansir Tribun Jakarta.
Lita menuturkan, berdasar informasi diterima sebelum proyek berjalan, Pemprov Jakarta akan mengganti rumahnya seluruh bidang tanah berikut bangunan yang digusur.
Nahas, setelah rumahnya direnovasi dari uang pinjaman, rumahnya diratakan dengan tanah tanpa ada ganti rugi sama sekali.
Tepatnya pada tahun 2015 ketika proyek normalisasi aliran Kali Ciliwung berjalan.
Janji pemerintah bahwa warga korban gusuran Kampung Pulo mendapat barang-barang seperti kasur dan perabot lainnya pun tak terbukti, karena unit diterima dalam keadaan kosong.
"Kita dijanjikan rumah susun dengan fasilitas-fasilitas, kasur segala macam katanya kita (warga korban gusuran) cuma bawa badan. Ternyata enggak ada, semua kosong," lanjut dia.
Menurut warga, sejak direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat banyak kebijakan-kebijakan DPRKP Jakarta yang merugikan.
Lita mencontohkan kebijakan surat perjanjian sewa unit kerabatnya yang hendak dialihkan dari orang tua ke anak, penyebabnya karena orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.
Namun saat proses peralihan perjanjian sewa unit, pihak pengelola Rusun Jatinegara Barat menyatakan pengalihan tidak dapat dilakukan, karena anak belum berstatus menikah.
"Sedangkan anak itu usianya baru 19 tahun, masih sekolah. Padahal kalau di persyaratan yang saya baca, tidak ada syarat sudah menikah, yang penting usia 18 tahun dan ada KTP," sambung Lita.
Baca juga: Kades Kohod Ngaku Dirinya Korban Kasus Pagar Laut, Sebut Ada Pelaku Inisial SP & C: Pihak Ketiga
Senada Lita, warga lainnya, Sri Suryanti (54) menolak rencana peraturan pembatasan waktu sewa unit karena dinilai membebani masyarakat yang tidak memiliki uang untuk membeli hunian layak.
"Kita menolak, karena enggak punya tempat tinggal lagi. Kan kita enggak mungkin tinggal di rumah orang tua, membebani," kata Sri, Sabtu (15/2/2025).
Sebelum menjadi penghuni rusunawa, Sri memang sempat memiliki rumah tinggal sendiri di kawasan Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu.
Namun tempat tinggalnya tersebut terdampak proyek normalisasi aliran Kali Ciliwung, sehingga dia bersama warga Kampung Pulo lainnya direlokasi ke Rusun Jatinegara Barat.
Rusun Jatinegara Barat
Jakarta Timur
Lita Pandiari
Kampung Pulo
Kali Ciliwung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.