Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Efisiensi Anggaran, Pemkab Kediri Pangkas Perjalanan Dinas Rp 34 Miliar

Dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai dirasakan di daerah, termasuk Kabupaten Kediri.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Isya Anshori
EFISIENSI ANGGARAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (17/2/2025). Erfin menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat mulai dirasakan di daerah, termasuk Kabupaten Kediri.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas eksekutif dan legislatif hingga 50 persen atau senilai Rp 34 miliar.

Angka tersebut berasal dari total alokasi perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.  

"Salah satu prioritas utama kami dalam efisiensi anggaran adalah memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Dampaknya cukup signifikan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Erfin, Senin (17/2/2025).  

Menurutnya, penghematan sebesar Rp 34 miliar dari perjalanan dinas nantinya akan dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung menganggarkan kembali dana hasil refocusing tersebut karena masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

Selain perjalanan dinas, efisiensi juga diterapkan pada belanja alat tulis kantor (ATK) serta kegiatan seremonial. Namun, pemangkasan untuk sektor tersebut tidak sebesar perjalanan dinas, melainkan disesuaikan dengan urgensi masing-masing kegiatan. 

"Kami akan melihat apakah suatu kegiatan benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar formalitas. Jika memang penting, masih bisa dilaksanakan oleh SKPD terkait," tambah Erfin.  

Sektor yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pasalnya, anggaran infrastruktur mengalami pemangkasan sebesar Rp 37 miliar akibat hilangnya dana spesifik (specific grant) dari pemerintah pusat. Pemkab Kediri kini tengah mencari solusi untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.

"Anggaran infrastruktur PUPR dari Pemerintah Pusat memang hilang. Kemungkinan dari pemotongan perjalan dinas digeser ke pos tersebut. Seperti perbaikan jalan, jangan sampai tidak ada anggaran jadi alasan. Jangan sampai jalan rusak tidak diperbaiki. Karena hal itu dibutuhkan masyarakat," paparnya. 

Kebijakan efisiensi ini mendapat respons positif dari pimpinan DPRD Kabupaten Kediri. Menurut Erfin, refocusing di sekretariat DPRD berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. 

"Alhamdulillah, para pimpinan DPRD sangat responsif terhadap kebijakan ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved