Resah dengan Lahan Bekas Tambang Pasir yang Mangkrak, Warga Magetan Wadul Dewan Tuntut Reklamasi
Resah dengan lahan bekas tambang pasir yang mangkrak, warga dua desa di Magetan wadul dewan dan tuntut dilakukan reklamasi.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Beberapa perwakilan masyarakat Desa Sobontoro, dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Senin (17/2/2025).
Mereka mengeluhkan keberadaan lahan bekas tambang pasir, dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Komisi D, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, pemilik tambang, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan warga yang didampingi Forum Rumah Kita, resah lantaran tambang pasir di dua desa tersebut, sudah lama berhenti beroperasi alias mangkrak.
Warga Desa Sumursongo, Harun Al Rasyid, meminta segera dilakukan reklamasi.
Menurutnya, kondisi lahan bekas tambang mengakibatkan terjadinya banyak gundukan dan tidak layak dipakai.
"Sudah tidak bisa ditanami. Kami bersikukuh minta direklamasi. Tambang pasir beroperasi sejak 2015, tapi tidak ada aktivitas sejak 3 tahun lalu,” ujar Harun.
Menurutnya, luas lahan bekas tambang di Desa Sobontoro mencapai 11,7 hektare.
Sementara di Desa Sumursongo, luas lahan sekitar 6 hektare.
“Kami tetap minta reklamasi. Biar lahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nusron.
Warga Desa Sobontoro tersebut, mengaku belum puas setelah mengikuti rapat dengar pendapat.
“Belum puas sama sekali. Tidak ada kepastian kapan direklamasi saja intinya begitu. Penambang sudah hilang tidak ada tanggung jawab,” ucap Nusron.
Baca juga: Keamanan Pekerja Tambang Pasir Dipertanyakan, Pemkab Lumajang Akui Tak Bisa Cawe-cawe Izin Tambang
Di tempat yang sama, Ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan menambahkan, pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik, terkait tambang yang ada di Sobontoro dan Sumursongo.
“Di atas kertas ada kesepakatan bahwa penambang mau bertanggung jawab untuk mereklamasi. Pihak DPRD mau memfasilitasi untuk nanti pengukuran dan penerbitan sertifikat. Insyaallah arahnya ke situ,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Rudi, semua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk eksekusi.
Di satu sisi, pihaknya juga menginginkan ada informasi lebih lanjut dari DPRD Magetan, perihal tindak lanjut pasca rapat dengar pendapat, agar ke depan tidak ada masalah serupa.
“Kami akan minta waktu lagi, bagaimana sumber daya alam di Kabupaten Magetan itu terkelola dengan baik. Mulai pajak, kontribusi, termasuk konflik pasca tambang, infrastruktur terdampak,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Supriyanto, mengungkapkan, sejatinya ada tiga penambang yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Akan tetapi hanya satu perwakilan penambang yang hadir dalam hearing ini.
“Satu penambang siap mereklamasi. Makanya ini nanti akan kami lakukan pertemuan kembali untuk membicarakan teknis kapan dimulainya,” ungkapnya.
Supriyanto berjanji, pihaknya bakal memperbaiki lokasi bekas tambang, sembari menunggu respons dari penambang lain, yang tidak hadir dalam hearing karena berada di luar kota.
“Nanti kami temui atau kami undang. Kalau tidak ada tindak lanjut baru ke ESDM untuk minta surat tugas reklamasi,” pungkasnya.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, memandatkan secara penuh penyelesaian masalah, kepada APRI. Serta memfasilitasi bersama mengenai pengawasan tambang.
“Sebetulnya perizinan itu ke provinsi, harus mengajukan surat dulu kepada Pj Bupati. Namun demikian ini langkah awal, peran aktif semua elemen untuk membawa Magetan kembali sejuk,” kata Suratno.
Politisi PKB tersebut mengaku sudah meneruskan keluhan ini ke Pj Bupati Magetan. Termasuk keberadaan tanah pasca reklamasi, ada keterkaitan dengan pajak.
“Kami mohon beliau untuk difasilitasi setelah adanya reklamasi pemetaan tanah, patok biar nanti bayar pajaknya jelas juga. Selepas reklamasi bisa dimanfaatkan,” tandas Suratno.
Desa Sobontoro
Kecamatan Karas
Magetan
tambang pasir
Suratno
TribunJatim.com
Berita Magetan Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Tuban Fasilitasi Driver Ojol Perpanjang SIM |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono: Peningkatan PAD Tak Boleh Bebani Rakyat |
![]() |
---|
Universitas Jember Selidiki Kasus Asusila di Ruang UKM, Dua Mahasiswa Diperiksa |
![]() |
---|
Petani di Trenggalek Semringah Alokasi Pupuk Subsidi Tahun 2025 Bertambah |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Mahasiswa Universitas Jember Diduga Berbuat Asusila di UKM, Petugas Temukan Kondom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.