Kasus Korupsi BUMD Tuban
Usai Jalani Pemeriksaan, Dua Tersangka Korupsi BUMD Tuban ini Langsung Dijebloskan Bui oleh Jaksa
Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Usai menjalani pemeriksaan Kajaksaan Negeri (Kejari) Tuban langsung tahan dua orang terduga kasus korupsi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Senin (17/2/2024).
Dari informasi yang dihimpun Tribunjatim.com di lapangan, HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 datang di Kejari Tuban lebih awal pada pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan tersangka.
Baru selang satu jam sekitar pukul 11.00 WIB, AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 menyusul HK untuk menjalani pemeriksaan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan di dalam kantor Kejari Tuban, pada pukul 15.00 WIB, kedua orang ini akhirnya keluar dari gedung Kejari Tuban dengan menggunakan rompi oren bertuliskan tahanan untuk memasuki mobil.
Baca juga: Persiapan Tim Sepak Bola Tuban untuk Porprov Jatim, 35 Remaja Bersaing dalam Seleksi untuk 24 Tempat
Usai masuk kedalam mobil, dua orang ini kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban untuk dilakukan penahan.
Usai ditahan, Penasehat Hukum tersangka, Arina Jumiawati berharap prosesnya hukum berjalan baik sebab kliennya kooperatif.
“Harapan prosesnya berjalan baik klien sehat juga kooperatif,” ujarnya.
Lebih lanjut Arina mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya terbaik saja atas kasus ini.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan, jika hari ini, Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap 2 tersangka korupsi untuk 20 hari kedepan.
“Hari ini Kejari Tuban melakukan penahanan terhadap AAJ dan HK, terkait kasus korupsi BUMD PT RSM, untuk 20 hari kedepan,” ujar Yogi.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan jika setelah ini penyidik juga akan melimpahkan perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disinggung terkait mengapa tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan Kejari Tuban, untuk pemeriksaan tersangka, Yogi menuturkan jika tersangka sedang dalam kondisi berduka sedangkan satu lagi berada di Pulau Sumatra.
“Alasannya kedukaan, yang satu karena jauh posisinya Sumatera,” imbuhnya.
Kemudian terkait penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada hati ini, lantaran dikhawatirkan para tersangka ini dapat menghilangkan barang bukti serta agar menjaga kondusifitas.
“Langsung ditahan biar kondusif, agar tidak menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Baca juga: Alokasi Pupuk Urea dan NPK di Tuban Tahun 2025 Turun, Ada Tambahan Jenis Organik
Sebagai informasi tambahan dari hasil penyidikan Kejari Tuban, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM diantaranya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya.
Atas hal tersebut Ahli Penghitung Kerugian Negara mendapati adanya Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022, sebesar 2,6 miliar. Dari hasil penyidikan tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 AAJ dan HK resmi ditetapkan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.