Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi BUMD Tuban

Dua Tersangka Korupsi BUMD ini Mangkir Saat Dipanggil Jaksa Tuban, Terancam Jemput Paksa

Dua kali dipanggil untuk diperiksa, dua tersangka kasus korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri

|
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
MANGKIR - Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (14/2/2025). Tersangka kasus penyalahgunaan uang BUMD mangkir 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua kali dipanggil untuk diperiksa, dua tersangka kasus korupsi penyimpangan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban mangkir, Jumat (14/2/2025).

Dalam kasus korupsi keuangan BUMD ini, pada tanggal 20 Januari 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menetapkan tersangka kepada AAJ selaku mantan direktur operasional dan keuangan periode 2017-2018 yang juga pernah menjabat Plt direktur utama PT RSM periode 2018-2022 sebagai tersangka.

Selain itu ada satu orang berinisial HK selaku mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tuban. Dalam kasus ini, kedua orang tersebut terbukti telah merugikan negara sebesar Rp2,6 Miliar.

Baca juga: Kecelakaan di Tuban, Truk Hantam Truk dari Belakang di Jembatan Widang, 1 Orang Terluka

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan jika saat ini untuk prosedur yang dilakukan oleh Kejari Tuban adalah, tahap pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan tersangka,” ujar Palma.

Lebih lanjut pria kelahiran Jakarta ini menjelaskan, kalau Kejari Tuban telah melayangkan 2 kali panggilan kepada para tersangka untuk pemeriksaan, namun dua kali dilakukan pemanggilan keduanya masih belum memenuhi undangan pemanggilan tersebut.

“Kita telah 2 kali berikan surat pemanggilan pemeriksaan, namun masih belum datang,” imbuhnya.

Kendati dua kali mangkir dalam panggilan, kedua tersangka tersebut akan diberikan kesempatan pemanggilan lagi untuk terakhir kali (pemanggilan ketiga). Dan jika dalam panggilan ketiga ini kedua orang tersebut tidak datang, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa.

Baca juga: Keseruan Lomba Senam Kreasi Bhayangkari Polres Tuban, Jadi Ajang Silaturahmi dan Jaga Kebugaran

“Jadi misal panggilan ketiga tidak datang, maka akan ada upaya penjemputan paksa guna memintai keterangan sebagai tersangka,” bebernya.

Disinggung apakah setelah pemanggilan ketiga, keduanya akan langsung dilakukan penahanan. Palma menjelaskan, jika hal ini opsional sebab tergantung hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik nantinya.

“Melakukan upaya penahanan atau tidak, tergantung pemeriksaan nantinya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved