Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Miras Ilegal Hasil Operasi Polisi Jombang Jelang Ramadan 2025, Kapolres: Diberantas

Sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita polisi jelang bulan Ramadan. Ribuan botol miras ini dipamerkan di halaman Mapolres

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
POLRES SITA MIRAS ILEGAL JELANG PUASA - Ribuan botol minuman keras yang disita Polres Jombang saat dijajarkan saat Konferensi Pers di Mapolres, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa (18/2/2025). Pastikan berantas miras ilegal sampai ke akar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita polisi jelang bulan Ramadan.

Ribuan botol miras ini dipamerkan di halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang saat Konferensi Pers tumpas miras pada Selasa (18/2/2025). 

Dalam konferensi pers kali ini, pihak Polres Jombang juga didampingi oleh kalangan santri dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang. 

Ribuan botol miras ini disita dari beragam kejadian. Mulai dari laporan masyarakat, sampai penyitaan yang dilakukan saat miras hendak dibawa ke Kabupaten Jombang seperti dibawa dari Kabupaten Nganjuk, Tulungagung ke Kabupaten Jombang. 

Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan yang turun langsung memimpin konferensi pers ini menyebut jika ribuan botol miras yang disita pihak kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan polisi untuk menumpas peredaran miras.

Pihaknya juga menyebut akan tegas menindak peredaran miras di Kabupaten Jombang. Namun, terlebih dulu pihaknya akan mengawali itu dari internal kepolisian. 

"Kami tegaskan, peredaran miras di Kabupaten Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan jika aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Jombang terjadi karena pengaruh miras. Sebab itu, pihaknya ingin memastikan operasi ini bakal diperketat untuk menjamin lingkungan di masyarakat menjadi aman.

"Miras ini menjadi sumber atau faktor utama dari segala kejahatan yang bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana. Karena sebelum melakukan aksi kejahatan, rata-rata pasti menggak miras dan mabuk," ungkapnya. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jombang, Truk Hantam Pemotor Bapak dan Anak saat Berhenti di Lampu Merah, 1 Tewas

Ia memberikan contoh seperti terjadinya kasus pengeroyokan, pembunuhan di hutan Kabuh, Kecamatan Kabuh Jombang, pembunuhan mayat gadis SMA yang ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. 

Dimana beberapa kasus yang disampaikan, para pelaku terbukti menenggak minuman keras dan melakukan tindakan kejahatan berujung pidana. 

"Kami mengimbau dan butuh dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Jika menemukan segera laporkan ke kami. Bersama kita ciptakan kondisi Kabupaten Jombang yang lebih baik," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved