Jumlah Miras Ilegal Hasil Operasi Polisi Jombang Jelang Ramadan 2025, Kapolres: Diberantas
Sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita polisi jelang bulan Ramadan. Ribuan botol miras ini dipamerkan di halaman Mapolres
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merk disita polisi jelang bulan Ramadan.
Ribuan botol miras ini dipamerkan di halaman Kantor Satreskrim Polres Jombang saat Konferensi Pers tumpas miras pada Selasa (18/2/2025).
Dalam konferensi pers kali ini, pihak Polres Jombang juga didampingi oleh kalangan santri dan juga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jombang.
Ribuan botol miras ini disita dari beragam kejadian. Mulai dari laporan masyarakat, sampai penyitaan yang dilakukan saat miras hendak dibawa ke Kabupaten Jombang seperti dibawa dari Kabupaten Nganjuk, Tulungagung ke Kabupaten Jombang.
Baca juga: Modus Penipuan Oknum Wartawan Catut Nama Pemkab Jombang, Raup Rp 835 Juta, Korban Lapor Polisi
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan yang turun langsung memimpin konferensi pers ini menyebut jika ribuan botol miras yang disita pihak kepolisian ini merupakan bentuk keseriusan polisi untuk menumpas peredaran miras.
Pihaknya juga menyebut akan tegas menindak peredaran miras di Kabupaten Jombang. Namun, terlebih dulu pihaknya akan mengawali itu dari internal kepolisian.
"Kami tegaskan, peredaran miras di Kabupaten Jombang harus diberantas. Dimulai dari internal kepolisian yang harus bersih terlebih dulu dari miras," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini di Kabupaten Jombang terjadi karena pengaruh miras. Sebab itu, pihaknya ingin memastikan operasi ini bakal diperketat untuk menjamin lingkungan di masyarakat menjadi aman.
"Miras ini menjadi sumber atau faktor utama dari segala kejahatan yang bisa membuat seseorang melakukan tindak pidana. Karena sebelum melakukan aksi kejahatan, rata-rata pasti menggak miras dan mabuk," ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jombang, Truk Hantam Pemotor Bapak dan Anak saat Berhenti di Lampu Merah, 1 Tewas
Ia memberikan contoh seperti terjadinya kasus pengeroyokan, pembunuhan di hutan Kabuh, Kecamatan Kabuh Jombang, pembunuhan mayat gadis SMA yang ditemukan di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dimana beberapa kasus yang disampaikan, para pelaku terbukti menenggak minuman keras dan melakukan tindakan kejahatan berujung pidana.
"Kami mengimbau dan butuh dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Jika menemukan segera laporkan ke kami. Bersama kita ciptakan kondisi Kabupaten Jombang yang lebih baik," pungkasnya.
Nasib Siswi SMK Pacari Pria Beristri, Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta, Jasad Dibuang di Kebun Tebu |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kakak Adik Gantian Seragam dan Sepatu, Tetangga Berharap Ada Bantuan usai Viral |
![]() |
---|
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Laskar Joko Tingkir Benahi Penyelesaian Akhir Sebelum Laga |
![]() |
---|
Penyanyi MY Terseret Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum ASN Kota Batu, Kuasa Hukum: Bujuk Rayu |
![]() |
---|
Sehari Dapat Rp 30 Ribu, Buruh Pabrik Bingung Cari Rp 200 Juta Demi Tebus Anak yang Disekap di China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.