Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Suasana ruang sidang PN Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembun
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Jombang saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap pelajar PRA (19).
- Keluarga korban menangis dan menyatakan tuntutan seumur hidup tidak cukup, mendesak agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena tindakan mereka dianggap sangat sadis dan terencana.
- Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa; selain pidana seumur hidup, mereka juga dituntut membayar restitusi Rp260.366.500 kepada keluarga korban.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar asal Sumobito, PRA (19).
Tiga terdakwa, masing-masing Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tangis keluarga korban pecah ketika JPU menyampaikan hasil tuntutan tersebut, Rabu (8/10/2025) siang. Mereka yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja tak kuasa menahan emosi, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami ingin pelaku dihukum mati. Mereka sudah menghancurkan hidup keponakan saya dengan cara yang sangat kejam,” ucap Widodo paman korban saat dikonfirmasi usai persidangan.
Bagi keluarga korban, tuntutan seumur hidup saja tidak setimpal dengan semua tindakan kejam yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terhadap keponakannya.
Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, 3 Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Jombang Dituntut Bui Seumur Hidup
"Karena melihat perilaku mereka sangat sadis, jadi dari pihak keluarga inginnya mereka dihukum mati itu. Sudah jelas jelas terencana itu. Intinya kami minta hukuman mati," katanya melanjutkan.
Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU Andie Wicaksono menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan bergilir disertai pembunuhan berencana.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadar dan direncanakan. Akibatnya, korban kehilangan nyawa,” ungkap Andie.
Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman bagi para pelaku. Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakan mereka dianggap sadis dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ketiganya bukan hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memperkosanya secara bergantian. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.
Baca juga: Geger Warga di Jombang Temukan Jasad Mengapung di Sungai Sumobito, Petugas Lacak Identitasnya
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp260.366.500 kepada keluarga korban secara tanggung renteng, sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono akhirnya ditutup setelah pembacaan tuntutan selesai.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
PN Jombang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Multiangle
Berita Jombang
pembunuhan di Jombang
Alasan Calvin Verdonk Dicoret di Laga Arab Saudi vs Indonesia, Dean dan Yance Diandalkan |
![]() |
---|
Dana Transfer Dipotong Pusat, Ketua DPRD Lumajang Minta Warga Sadar Bayar Pajak |
![]() |
---|
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi? Patrick Kluivert: 2 Laga Final Sesungguhnya |
![]() |
---|
Viral Tampang Perampok Nangis dan Pasrah Ditendang saat Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukum Berat |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemkab Tuban Perketat Pelaksanaan Program MBG, Maksimal Dikonsumsi Setelah 3 Jam Dimasak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.