Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Suasana ruang sidang PN Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembun

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
SIDANG PEMBUNUHAN - Keluarga korban PRA (19) siswi asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat keluar dari ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025). Keluarga minta tiga terdakwa dihukum mati karena tindakan yang dilakukan disebut keluarga sudah terencana. 

Poin penting:

  • Suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Jombang saat JPU membacakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap pelajar PRA (19).
  • Keluarga korban menangis dan menyatakan tuntutan seumur hidup tidak cukup, mendesak agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena tindakan mereka dianggap sangat sadis dan terencana.
  • Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan para terdakwa; selain pidana seumur hidup, mereka juga dituntut membayar restitusi Rp260.366.500 kepada keluarga korban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan pelajar asal Sumobito, PRA (19). 

Tiga terdakwa, masing-masing Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32), dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tangis keluarga korban pecah ketika JPU menyampaikan hasil tuntutan tersebut, Rabu (8/10/2025) siang. Mereka yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmaja tak kuasa menahan emosi, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami ingin pelaku dihukum mati. Mereka sudah menghancurkan hidup keponakan saya dengan cara yang sangat kejam,” ucap Widodo paman korban saat dikonfirmasi usai persidangan.

Bagi keluarga korban, tuntutan seumur hidup saja tidak setimpal dengan semua tindakan kejam yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terhadap keponakannya. 

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan, 3 Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Jombang Dituntut Bui Seumur Hidup

"Karena melihat perilaku mereka sangat sadis, jadi dari pihak keluarga inginnya mereka dihukum mati itu. Sudah jelas jelas terencana itu. Intinya kami minta hukuman mati," katanya melanjutkan. 

Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU Andie Wicaksono menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerkosaan bergilir disertai pembunuhan berencana.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sadar dan direncanakan. Akibatnya, korban kehilangan nyawa,” ungkap Andie.

Menurut jaksa, tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman bagi para pelaku. Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakan mereka dianggap sadis dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Ketiganya bukan hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga memperkosanya secara bergantian. Perbuatan ini sangat tidak manusiawi,” lanjutnya.

Baca juga: Geger Warga di Jombang Temukan Jasad Mengapung di Sungai Sumobito, Petugas Lacak Identitasnya

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar restitusi sebesar Rp260.366.500 kepada keluarga korban secara tanggung renteng, sesuai hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi hakim anggota Putu Wahyudi dan Satrio Budiono akhirnya ditutup setelah pembacaan tuntutan selesai.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved