Sopir Bus Pariwisata yang Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri hingga Tewas di Blitar Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menerobos lampu merah tabrak pasangan suami istri pengendara sepeda motor hingga tewas jadi tersangka
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menerobos lampu merah lalu menabrak pasangan suami istri pengendara sepeda motor hingga tewas di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
Sopir bus pariwisata, yaitu, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Saat ini, polisi menahan sopir bus di Mapolres Blitar Kota.
"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Kami juga menahan sopir bus," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono, Rabu (19/2/2025).
Andang mengatakan, polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Blitar, Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Blitar
Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Penyebab kecelakaan, diduga sopir bus kurang konsentrasi dan melanggar traffic light," ujarnya.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan bermula bus pariwisata Nopol AG 7341 UP yang dikemudikan Danik melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri.
Baca juga: Nasib Pria Pikun di Blitar Tewas Disambar KA Gajayana, Alami Gangguan Pendengaran
Sesampai, di perempatan traffic light Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bus mendahului tiga mobil tak dikenal yang berhenti karena lampu isyarat traffic light menyala merah.
Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan traffic light Poluhan.
Sedang dari arah selatan melaju Suzuki Smash Nopol AG 3497 OO yang dikendarai pasangan suami istri, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Sempat Terlihat di Pos Ronda, Pria Asal Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api di Tulungagung
Sepeda motor melaju dari selatan karena posisi lampu isyarat traffic light di perempatan Poluhan menyala hijau.
Bus menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami itu. Kedua korban terpental dan sepeda motornya berada di kolong bus.
Dalam peristiwa kecelakaan itu, pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi.
Bus Pariwisata
kecelakaan
Polres Blitar Kota
Berita Blitar Terkini
pasutri
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Tangan Terikat dan Mata Ditutup Kain, Lelaki di Sampang Madura Meninggal Usai Dilarikan ke Puskesmas |
|
|---|
| Partai Golkar Siap Ikuti Prosedur Pembentukan Pansus, Dorong Kinerja BUMD Jatim Optimal |
|
|---|
| Angin Puting Beliung di Dau Malang Porak-porandakan 33 Rumah, Warga Dihimbau Waspada |
|
|---|
| Asisten Pelatih Madura United Puji Perjuangan Pemain meski Hanya Bawa Pulang Satu Poin |
|
|---|
| Ratusan Peserta Antusias Ikuti Fun Run HUT RSUD Grati Pasuruan ke-7, Gus Shobih Beri Apresiasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/SOPIR-BUS-DITAHAN-Polisi-mengamankan-bus-pariwisata-yang-menerobos-lampu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.