Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sopir Bus Pariwisata yang Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri hingga Tewas di Blitar Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menerobos lampu merah tabrak pasangan suami istri pengendara sepeda motor hingga tewas jadi tersangka

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Blitar Kota
SOPIR BUS DITAHAN - Polisi mengamankan bus pariwisata yang menerobos lampu merah dan menabrak pasutri pengendara motor hingga tewas di perempatan Poluhan, Srengat, Blitar, Selasa (18/2/2025). Saat ini, sopir bus sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Blitar Kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menerobos lampu merah lalu menabrak pasangan suami istri pengendara sepeda motor hingga tewas di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

Sopir bus pariwisata, yaitu, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Saat ini, polisi menahan sopir bus di Mapolres Blitar Kota.

"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Kami juga menahan sopir bus," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono, Rabu (19/2/2025).

Andang mengatakan, polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Blitar, Bus Pariwisata Terobos Lampu Merah Tabrak Pasutri Hingga Tewas di Blitar

Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Penyebab kecelakaan, diduga sopir bus kurang konsentrasi dan melanggar traffic light," ujarnya.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan bermula bus pariwisata Nopol AG 7341 UP yang dikemudikan Danik melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri.

Baca juga: Nasib Pria Pikun di Blitar Tewas Disambar KA Gajayana, Alami Gangguan Pendengaran

Sesampai, di perempatan traffic light Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bus mendahului tiga mobil tak dikenal yang berhenti karena lampu isyarat traffic light menyala merah.

Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan traffic light Poluhan.

Sedang dari arah selatan melaju Suzuki Smash Nopol AG 3497 OO yang dikendarai pasangan suami istri, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Sempat Terlihat di Pos Ronda, Pria Asal Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api di Tulungagung

Sepeda motor melaju dari selatan karena posisi lampu isyarat traffic light di perempatan Poluhan menyala hijau.

Bus menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami itu. Kedua korban terpental dan sepeda motornya berada di kolong bus.

Dalam peristiwa kecelakaan itu, pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved