Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat Kepala Daerah dan Wakilnya untuk Periode 2025-2030

Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEMASUKI ISTANA - Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti kirab upacara pelantikan di Taman kawasan Monas menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan dilakukan serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025. 

Setelah dilantik, informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah pun turut disoroti.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala daerah?

Baca juga: Harta Kekayaan Khofifah dan Emil, Gubernur-Wagub Jatim 2 Periode, Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Besaran gaji kepala daerah

Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. 

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000 
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000 
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000 
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000 
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Baca juga: Sosok Hanindhito Himawan Pramana Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati Kediri, Putra Pramono Anung

PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah yang telah dilantik secara serentak hari ini, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah yang telah dilantik secara serentak hari ini, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka. 

Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah: 

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000 
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000 
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000 
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000 
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.

Baca juga: 3 Fakta Sosok Sherly Tjoanda, Viral Dilantik Presiden Prabowo, Disebut Gubernur Terkaya Se-Indonesia

Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved