Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat Kepala Daerah dan Wakilnya untuk Periode 2025-2030
Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat?
TRIBUNJATIM.COM - Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Kamis (20/2/2025).
Pelantikan dilakukan serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.
Setelah dilantik, informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh para kepala dan wakil kepala daerah pun turut disoroti.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala daerah?
Baca juga: Harta Kekayaan Khofifah dan Emil, Gubernur-Wagub Jatim 2 Periode, Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Besaran gaji kepala daerah
Gaji pokok gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut, seperti dikutip dari Kompas.com.
- Gaji gubernur: Rp 3.000.000
- Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
- Gaji wali kota: Rp 2.100.000
- Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.
Baca juga: Sosok Hanindhito Himawan Pramana Dilantik Presiden Prabowo Jadi Bupati Kediri, Putra Pramono Anung

Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
- Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
- Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
- Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
- Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000.
Baca juga: 3 Fakta Sosok Sherly Tjoanda, Viral Dilantik Presiden Prabowo, Disebut Gubernur Terkaya Se-Indonesia
Fasilitas dan biaya operasional Para kepala daerah dan wakilnya juga mendapatkan fasilitas dinas dan biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.
kepala daerah
Prabowo Subianto
Istana Kepresidenan
gaji
tunjangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Honda STEP WGN e:HEV Pertama Kali Hadir di GIIAS Surabaya, Dengan 100 Fungsi untuk Keluarga Modern |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' Moto Pengabdian Brimob yang Kini Tengah Viral Imbas Kematian Ojol |
![]() |
---|
Makin Kompetitif, 134 Tim Basket Sekolah Siap Berlaga di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: MBG Nasi Tutug Oncom - Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.