Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat Kepala Daerah dan Wakilnya untuk Periode 2025-2030
Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat?
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Gubernur-wakil gubernur
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kepala daerah
Prabowo Subianto
Istana Kepresidenan
gaji
tunjangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Bupati Kediri Mas Dhito Ingatkan Pentingnya Regenerasi dalam Gerakan Koperasi |
|
|---|
| Siaga Musim Hujan, Polres Lumajang Cek Kesiapan Alat dan Personel Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| UMKM Kota Mojokerto Dilatih Branding Hingga Packaging Agar Bisa Bersaing di Era Digital |
|
|---|
| Akibat Ulah Sendiri Warga Nganjuk Merugi, Rumah Ludes Terbakar, Merokok sambil Sedot Bensin |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Kamis 6 November 2025, Sidoarjo Mojokerto Gresik Hujan Petir Siang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pelantikan-kepala-daerah-dan-wakil-kepala-daerah-periode-2025-2030.jpg)