Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Didapat Kepala Daerah dan Wakilnya untuk Periode 2025-2030
Sekitar 961 orang kepala daerah telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat?
Editor:
Arie Noer Rachmawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MEMASUKI ISTANA - Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti kirab upacara pelantikan di Taman kawasan Monas menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut.
Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Kemudian Pasal 7 menyebutkan, para kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Sementara biaya operasional setiap kepala daerah berbeda-beda karena menyesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Besarnya biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi berikut ini:
Gubernur-wakil gubernur
- PAD sampai dengan Rp 15 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50, BPO yang diterima paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 500 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, BPO yang diterima paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Tags
kepala daerah
Prabowo Subianto
Istana Kepresidenan
gaji
tunjangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Berita Terkait
Baca Juga
Honda STEP WGN e:HEV Pertama Kali Hadir di GIIAS Surabaya, Dengan 100 Fungsi untuk Keluarga Modern |
![]() |
---|
Affan Meninggal Dunia, Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Begini Respon Istana Negara |
![]() |
---|
'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' Moto Pengabdian Brimob yang Kini Tengah Viral Imbas Kematian Ojol |
![]() |
---|
Makin Kompetitif, 134 Tim Basket Sekolah Siap Berlaga di Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: MBG Nasi Tutug Oncom - Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.