Mabuk Miras, Remaja Asal Gresik Tendang Pemotor hingga Tewas, Tantang Duel
Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan pelaku yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - DHS seorang remaja berusia 18 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan pelaku yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo, Minggu (2/2/2025) lalu.
Korban meninggal dunia berinisial SN, 16 berusia tahun. Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa kasus tersebut dipicu perselisihan.
DHS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF berpapasan dengan korban, hendak menantang korban berduel saat berpapasan di lokasi kejadian.
Baca juga: Angki Tusuk Penumpang Ojek usai Diteriaki saat Lawan Arus, Kejar sampai Korban Tewas, Rupanya Mabuk
Korban sempat diteriaki namun tidak dihiraukan. Tersangka Dude Herlino menggeber sepeda motornya dan menendang sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai stir sepeda motor korban, mengakibatkan korban terjatuh.
"Tersangka menggelar konvoi bermotor dalam keadaan mabuk miras," jelasnya.
Peristiwa tersebut membuat korban SN mengalami luka parah pada bagian kepala. Pendarahan hebat kemudian menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.
Baca juga: Maling Motor di Kebomas Gresik Bonyok Dihajar Massa, Kepergok Korban saat Beraksi
Tersangka memilih melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran.
Beruntung, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Desa Domas Kecamatan Menganti.
"Kami amankan Senin (11/2) di wilayah Desa Domas Menganti," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kades Miliarder Gresik Minta Berdamai usai Gelapkan Aset Desa, Warga Kompak Menolak
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.
ASN Trenggalek Banyak yang Pensiun di Tahun 2025, Pemkab Tunggu Pusat untuk Kabar Rekrutmen |
![]() |
---|
Bunga Desa di Glenmore, Ipuk Bertemu Kelompok Pembudi Daya Ikan hingga Selada Hidroponik Banyuwangi |
![]() |
---|
Jalur Menuju Pelabuhan Ketapang Tak Lagi Macet, Pariwisata di Banyuwangi Kembali Pulih |
![]() |
---|
Prajurit TNI Video Call Ibu Curhat Disiksa Senior dan Atasan, Dipukul Jika Tak Hafal Nama |
![]() |
---|
Reaksi Santai Eduardo Perez Soal Mantan Pemain Persebaya yang Kerap Jadi Batu Sandungan Bajul Ijo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.