Mabuk Miras, Remaja Asal Gresik Tendang Pemotor hingga Tewas, Tantang Duel
Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan pelaku yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - DHS seorang remaja berusia 18 tahun ini diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Pemuda asal Domas, Menganti, Gresik ini merupakan pelaku yang menendang pengendara motor hingga tewas di jalan raya Desa Wedoroanom, Driyorejo, Minggu (2/2/2025) lalu.
Korban meninggal dunia berinisial SN, 16 berusia tahun. Pada peristiwa yang terjadi pada 2 Februari lalu, tersangka beraksi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa kasus tersebut dipicu perselisihan.
DHS saat itu mengendarai sepeda motor Honda CRF berpapasan dengan korban, hendak menantang korban berduel saat berpapasan di lokasi kejadian.
Baca juga: Angki Tusuk Penumpang Ojek usai Diteriaki saat Lawan Arus, Kejar sampai Korban Tewas, Rupanya Mabuk
Korban sempat diteriaki namun tidak dihiraukan. Tersangka Dude Herlino menggeber sepeda motornya dan menendang sebanyak satu kali. Tendangan tersebut mengenai stir sepeda motor korban, mengakibatkan korban terjatuh.
"Tersangka menggelar konvoi bermotor dalam keadaan mabuk miras," jelasnya.
Peristiwa tersebut membuat korban SN mengalami luka parah pada bagian kepala. Pendarahan hebat kemudian menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.
Baca juga: Maling Motor di Kebomas Gresik Bonyok Dihajar Massa, Kepergok Korban saat Beraksi
Tersangka memilih melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dari kejaran.
Beruntung, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Desa Domas Kecamatan Menganti.
"Kami amankan Senin (11/2) di wilayah Desa Domas Menganti," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kades Miliarder Gresik Minta Berdamai usai Gelapkan Aset Desa, Warga Kompak Menolak
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Miris Malah Tangkap Teman Sendiri yang Ternyata Pengepulnya |
![]() |
---|
Gagal Nyalip dari Kiri, Pemotor Yamaha Aerox Jatuh Senggol Truk di Surabaya, Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Deretan Alutsista yang Dipamerkan TNI di Bondowoso, Warga Antusias Berfoto dengan Senjata |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Kandang Ternak di Tuban - Pria Ditusuk Renang Sebgrangi Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.