Mantan Kades Miliarder Gresik Minta Berdamai usai Gelapkan Aset Desa, Warga Kompak Menolak
Warga Desa Sekapuk, Desa Miliarder kompak menolak permintaan damai mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim
Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Warga Desa Sekapuk, Desa Miliarder kompak menolak permintaan damai mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim saat mediasi di Pengadilan Negeri Gresik.
Sebab, penggugat meminta berdamai atas perbuatannya, Senin (17/2/2025).
Pejabat (Pj) Kepala Desa Sekapuk, M. Musholikin mengatakan, dalam mediasi pihak penggugat yaitu Abdul Halim yang diwakili kuasa hukumnya meminta agar perbuatan penggugat dimaafkan atau damai.
Agar hukuman dalam dugaan penggelapan aset Desa dapat diringankan.
“Namun, karena warga tidak menghendaki ada perdamaian, sehingga gugatan penggugat tetap dilanjutkan. Kita hanya melanjutkan harapan masyarakat,” kata Musholikin, usai mediasi di Pengadilan Negeri Gresik.
Baca juga: Eks Kades Desa Miliarder di Gresik Ajukan Praperadilan Kasus Penggelapan Dana Desa
Sementara pihak turut tergugat yaitu Polres Gresik diwakili Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polres Gresik, Dedi Darianto mengatakan, dari pihak turut tergugat memilih tidak menanggapi gugatan penggugat yaitu mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim.
“Kami mengikuti jalannya mediasi, penggugat tetap pada tuntutannya dan kita sebagai turut tergugat hanya mengikuti,” kata Dedi Darianto.
Dalam mediasi yang ketiga kalinya, dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Gresik bagus Trenggono, kuasa hukum tergugat yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Christofer Chandra Yahya mengatakan, mediasi belum ada titik temu, sebab pihak Pemdes dan BPD Sekapuk tidak menerima ajakan perdamaian.
Baca juga: Dulunya Siswa Miskin, Pria Miliarder Tak Lupa Kampung dan Warganya, Beri Rp 22 Juta ke Tiap Guru
“Karena tawaran tersebut akan digunakan sebagai alat untuk meringankan terdakwa AH pada agenda pidananya. Baik kasus penggelapan maupun dugaan korupsi yang saat ini masih berproses di Polres Gresik, sehingga warga tidak mau berdamai, sebab warga sudah digugat Rp 13 Miliar,” kata Christofer.
Christofer menegaskan, kasus dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat dan 3 BPKB mobil milik Pemdes Sekapuk sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. “Kenapa harus menunggu disita pihak Kepolisian baru aset yang dibawa baru diserahkan, jika pada pengakuannya terdapat itikad baik,” katanya.
Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
Sementara Kuasa Hukum penggugat Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, polemik pengelolaan anggaran dan aset di Desa Sekapuk bisa diselesaikan dengan baik.
Dan penggugat siap mempertanggungjawabkan seluruh laporan kinerja maupun keuangan.
Baca juga: eks Kepala Desa Sekapuk Direkam Warga saat Diamankan Polisi, Tersandung Kasus Aset Desa
“Klien kami sudah sangat terbuka untuk mencari solusi. Namun belum ada kata sepakat,” kata Machfudz.
Dari proses gugatan mantan Kades Abdul Halim terus berlanjut pada tuntutannya yaitu meminta ganti kerugian sebesar Rp 13 miliar dengan rincian, kerugian material sebesar Rp 3 miliar dan immaterial Rp 10 miliar secara tanggung renteng kepada para tergugat, yaitu Pemdes Sekapuk, BPD Sekapuk dan Polres Gresik.
Desa Miliarder
Sekapuk Desa Miliarder
Berita Gresik terkini
Pengadilan Negeri Gresik
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Pura-pura Mencari Kerja lalu Gasak Motor Bosnya |
![]() |
---|
Pamit Cuci Pakaian, Nenek Banyuwangi ini Tak Kunjung Pulang, Petugas Gabungan Sisir Sungai |
![]() |
---|
Manajemen Persebaya Berencana Lengkapi Fasilitas Stadion Gelora Bung Tomo Berkontribusi untuk PAD |
![]() |
---|
Ditinggal Salat Jumat, Rumah Tukang Pijat di Plosoklaten Kediri Terbakar |
![]() |
---|
Jerit Pengusaha setelah Sound Horeg Difatwakan Haram oleh MUI, Dulu Kebanjiran Order Kini Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.